Marwah PNS Pemko Dumai Tercoreng Oleh Oknum Lurah

- Penulis

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : lurah basilan baru Arianto Nasution, S, Sos (lagi berdiri tegak) 

DUMAI – Lurah Basilan Baru,
Arianto Nasution, S.Sos yang sempat viral yang di berita oleh beberapa media online yang ke pergok lagi main tembak tembak ikan di gelangang permainan (GRLPER) masih menjabat Lurah Basilam Baru. Senin (22/09/2025).

Saat kepergok sang Lurah berdiri memakai kaos berwarna hijau sedang mengoperasikan mesin permainan tembak tembak ikan di gelanggang permainan (GELPER)

Tindakan yang di lakukan Lurah Basilan Baru yang tidak terpuji ini mencoreng marwah Pegawai Sipil Negara (PNS) di Kota Dumai.

GELANGANG PERMAINAN (GELPER) TEMBAK TEMBAK IKAN

Permainan mesin tembak tembak ikan adalah sebuah permainan dengan cara pembelian koin yang sudah disiapkan oleh pihak pengelolah.

Pihak pengelola juga sudah menyiapkan voucer jika pemain berhasil menang dalam permainan mesin tembak tembak ikan.

Voucer yang diperoleh dari hasil kemenangan nantinya bisa di tukar dengan berbagai hadiah yang sudah disiapkan oleh pihak pengelola seperti, rokok, megix com, boneka, despenser dan banyak lagi.

Disisi lain, Permainan tembak tembak ikan dapat dikategorikan sebagai judi jika memenuhi beberapa unsur, seperti permainan yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga lainnya.

Permainan yang hasilnya tidak dapat diprediksi dan bergantung pada keberuntungan.

Namun, jika permainan tembak tembak ikan dimainkan tampa taruhan uang atau barang berharga lainnya, maka tidak dapat dikategorikan sebagai judi.

Dalam beberapa kasus, permainan tembak tembak ikan telah dikaitkan dengan judi dan telah menjadi perhatian pihak berwajib, Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah masing- masing terkait dengan permainan tembak tembak ikan.

Mengacu dari PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta sanksi pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP. berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.

Sedangkan untuk Sanksi bentuknya bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Sanksi Disiplin PNS PP No. 94 Tahun 2021 Peraturan ini mengatur hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan larangan, salah satunya adalah larangan berjudi.

Selain itu sanksi disiplin dapat berupa, Teguran lisan atau tertulis, Penurunan pangkat dan golongan, serta penundaan kenaikan gaji berkala, bisa juga pembebasan dari jabatan, pensiun dini, atau pemberhentian secara tidak hormat.

Bahkan sampai sanksi Pidana KUHP terlibat dalam perjudian adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 secara tegas mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat perjudian daring.

Sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan hingga berat, yang bergantung pada dampak pelanggaran tersebut pada unit kerja atau negara, dan bahkan dapat berujung pada pemberhentian sementara atau pemutusan hubungan kerja bagi ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa.

Jenis Sanksi yang Diberikan
Hukuman Disiplin Ringan hingga Sedang Diberikan jika dampak pelanggaran hanya berdampak buruk pada unit kerja atau instansi.

Hukuman Disiplin Berat Diberikan jika pelanggaran berdampak buruk pada negara atau pemerintah, dan dapat berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.

Pemberhentian Sementara Wajib dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika ASN menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, sesuai dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 5 Tahun 2024: Dikeluarkan untuk mencegah dan menangani perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah, menegaskan bahwa perjudian daring adalah pelanggaran hukum serius.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menjadi acuan dalam penentuan jenis hukuman disiplin yang akan diberikan kepada ASN yang terlibat. Tindakan yang Dapat Dilakukan Pengawasan dan Pembinaan.

Pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengawasi pegawainya dan melakukan pembinaan jika ada indikasi keterlibatan.

Pejabat berwenang diwajibkan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan terkait ASN yang terlibat dalam perjudian daring.

Untuk memastikan sanksi apa yang bakal di terima oleh oknum PNS Kelurahan Basilam Baru, Halodumai.com coba menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai belum berhasil.

Tidak sampai disitu Halodumai.com juga mengkonfirmasi Kepala Inspekturat Drs. Riki Dwi Roro. M.Si. melalui pesan singkat whatsapp namun tidak di jawab terkait Lurah Basilan Baru yang ke pergok lagi main mesin tembak tembak.

Camat Sungai Sembilan selaku atasan langsung Lurah Basilan Baru saat di konfirmasi Halodumai.com melalaui pesan singkat whatsapp belum memberikan Klarifikasi kepada.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kota Dumai dan Kepala Inpekturat, Camat Sumgai Sembilan tindakan yang tidak terpuji yang yang di lakukan Lurah Basilan Baru yang bakal di termina.

 

Penulis : Feri Wndria

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru