Masih Perencanaan, Disnakertrans: 1 Tahun Miliki KTP Dumai Baru Bisa Kerja

- Penulis

Senin, 27 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, Tribunriau- Untuk dapat bekerja di perusahaan yang ada di Kota Dumai, minimal calon tenaga kerja tersebut sudah mengantongi/memiliki kartu tanda pengenal (KTP) Dumai minimal 1 (satu) tahun.

Demikian direncanakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin pada acara audiensi yang dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai di kantor Disnakertrans, Senin (27/3/2017).

“Kita rencanakan, minimal 1 tahun memiliki KTP Dumai, baru bisa kerja di Dumai,” ujar Amiruddin.

Hal tersebut dilakukan karena maraknya dugaan perusahaan yang mengimport pekerja dari luar daerah, bahkan belum memiliki KTP Dumai sudah bekerja di perusahaan Dumai.

Amiruddin menjelaskan, banyak persoalan-persoalan yang harus dituntaskan serta menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, terlebih masalah angka pengangguran dan lapangan pekerjaan yang tidak seimbang di Kota Dumai.

“4 tahun di sini, persoalan tenaga kerja cukup banyak, terutama angka pencari kerja yang melebihi lapangan kerja,” jelasnya.

Ditambahkannya, pembangunan beberapa perusahaan yang akan menciptakan lapangan pekerjaan juga terhambat dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum rampung.

Perusahaan yang akan menjadi peluang menyerap tenaga kerja (Naker) kedepannya, diprediksi Amiruddin, adalah jalan tol serta beberapa perusahaan yang saat ini sedang dibangun di Kota Dumai.

Adapun masalah persiapan bekal untuk naker, pihaknya juga sudah merencanakan dengan baik, dengan memanfaatkan dana  Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang akan dikelola untuk memberikan pelatihan bagi calon Naker di Kota Dumai.

“Hampir 70 persen yang mengikuti pelatihan selama ini sudah mendapat pekerjaan, dari total sekitar 5 ribuan, terserap sekitar 2 ribu tenaga kerja,” jelasnya.

Bagi yang sudah mendapatkan pekerjaan, Amiruddin menghimbau agar melaporkan ke Disnakertrans, hal tersebut dilakukan untuk pendataan, sehingga, yang sudah mendapatkan pekerjaan tidak lagi terdata sebagai pencari kerja. (isk)

Berita Terkait

Apical Berikan Pelatihan Budidaya Kambing dan Pemafaatan Limbah Ternak
Ketua Terpilih Karang Taruna Dumai Kecewa, SK Tak Kunjung Diserahkan Pengurus Provinsi Riau
Sekaligus Cegah Karhutla, Babinsa STDI Lakukan Pendampingan Karya Nyata
KSOP Dumai Dinilai Sengaja Lakukan Pembiaran Aktifitas Tersus Tanpa Izin
Wako Paisal Harapkan Dishub Bisa Pecahkan Rekor sebagai Penyumbang PAD Terbesar
Pengelolaan DAK Fisik Tahun 2021, Dumai Raih Peringkat Kedua
Sekda Dumai Bersama Forkompimda Sambut Pangkogabwilhan I
Apical Dumai Laksanakan Perawatan Jalan dan Penanaman Pohon Kelengkeng

Berita Terkait

Jumat, 24 Februari 2023 - 07:35 WIB

Apical Berikan Pelatihan Budidaya Kambing dan Pemafaatan Limbah Ternak

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:06 WIB

Ketua Terpilih Karang Taruna Dumai Kecewa, SK Tak Kunjung Diserahkan Pengurus Provinsi Riau

Sabtu, 2 Juli 2022 - 06:02 WIB

Sekaligus Cegah Karhutla, Babinsa STDI Lakukan Pendampingan Karya Nyata

Rabu, 8 Juni 2022 - 09:31 WIB

KSOP Dumai Dinilai Sengaja Lakukan Pembiaran Aktifitas Tersus Tanpa Izin

Rabu, 11 Mei 2022 - 17:08 WIB

Wako Paisal Harapkan Dishub Bisa Pecahkan Rekor sebagai Penyumbang PAD Terbesar

Berita Terbaru