Mediasi Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru Belum Capai Kata Sepakat

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS — Mediasi terkait permasalahan sengketa lahan antara Bunsui dan Adiah kembali digelar oleh Pemerintah Kecamatan Rupat pada Jumat, 14 November 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Rupat, Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pertemuan ini digelar untuk mencari titik terang dari persoalan panjang yang telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, khususnya di Desa Dungun Baru.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait, di antaranya, Camat Rupat, Hariadi, S.Sos., M.Si. Danramil 04/Rupat yang diwakili Peltu Suardi, Kapolsek Rupat diwakili Bhabinkamtibmas Desa Dungun Baru, Aipda Hakim Siburian, PJ Kades Dungun Baru diwakili Sekdes, Rifa’i, S.Sos. Babinsa Desa Dungun Baru, Koptu Jumirin, Pemilik lahan, Bunsui, Penguasa lahan saat ini, Adiah. Mantan Kades Hutan Panjang, Amran, Mantan Kades Dungun Baru, Sdr. Aceng, S.Pd. Ketua FKPM Desa Dungun Baru, Kuswadi. Kuasa hukum Sdr. Bunsui, B. Sibutar-butar, Kuasa hukum Sdr. Adiah, R. Haloho, Ketua Adat Suku Akit, Gedang, Kadus, RW, RT, toga, tomas, dan masyarakat terkait, Personel Polsek Rupat, Personel Satpol PP Kecamatan Rupat,

Persoalan bermula sejak tahun 2000 ketika Bunsui membuka lahan kelompok tani seluas ± 3000 hektare dengan koordinasi pemerintah kecamatan saat itu, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga suku Akit.

Adiah, yang merupakan anggota kelompok dan warga setempat, diberi amanah mengelola ± 80 hektare kebun sawit.

Konflik muncul setelah peristiwa kebakaran lahan pada tahun 2014, yang menimbulkan perbedaan pendapat, Bunsui menyatakan tanaman sawit tidak terbakar habis dan dapat pulih.

Sedangkan Adiah berpendapat sawit mati total sehingga ia menanam ulang menggunakan biaya pribadi, lalu mengklaim lahan sebagai miliknya.

Kini, lahan ± 80 hektare tersebut dikuasai dan diambil hasilnya oleh Sdr. Adiah, sementara Sdr. Bunsui berupaya mengambil kembali lahan tersebut sebagai aset kelompok tani. Adiah menawarkan pembagian 40:40 hektare, namun ditolak karena dianggap bukan lahan pribadi.

Camat Rupat Hariadi.S.Sos.M.Si menegaskan, bahwa mediasi ini diadakan untuk menyikapi perkembangan konflik di masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa laporan terkait tumpang tindih klaim lahan telah diterima dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh masyarakat.

Camat menekankan pentingnya melihat bukti penguasaan fisik sebagai salah satu dasar dalam memahami sengketa, meskipun aspek dokumen tetap penting.

Ia berharap pertemuan ini membuka ruang penyelesaian terbaik bagi kedua pihak.

Sekdes Dungun Baru, Rifa’i, S.Sos. mengatakan bahwa mediasi desa sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.

Ia menyoroti kondisi keamanan di wilayah Sungai Pacut yang mulai terganggu akibat konflik antarwarga.

Bunsui menyampaikan bahwa tujuan awal pembentukan kelompok adalah untuk mencegah konflik dan mengatur pengelolaan lahan secara tertib.

Ia menyoroti adanya dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai terkait setoran masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan.

Adiah menjelaskan, bahwa masyarakat setempat tidak asal membuka lahan. Menurutnya, warga Akit telah lama mengelola area tersebut.

Ia juga menyampaikan keresahan masyarakat akibat tanaman mereka yang dirusak serta ketakutannya menghadapi proses hukum, sehingga meminta bantuan pemerintah dan aparat untuk membantu penyelesaian masalah.

Dari hasil mediasi, 1. Belum ditemukan titik terang atau kesepakatan antara kedua pihak.

2. Dokumen dan legalitas lahan belum sinkron, sehingga menyulitkan pengambilan keputusan.

3. Camat Rupat Hariadi.S.Sos.M.S menyarankan agar kedua pihak tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan sengketa hingga ada putusan jelas dari persidangan.

Penulis: Asmadi

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru