Megawati Perintahkan Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Ikuti Retret di Akmil Magelang

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Foto: Istimewa

JAKARTA – Keputusan partai yang mengejutkan diterbitkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Ia menginstruksikan agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda retret di Akademi Militer, Magelang. Instruksi ini sebagai respons dari penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, hari ini Presiden Prabowo telah melantik secara serentak ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Setelah pelantikan, mereka akan mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang.

Adapun instruksi Megawati tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Dalam surat yang dilihat Tempo tersebut diinstruksikan agar:

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025. 

2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut.

“Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa,” kata Guntur Romli, Kamis malam.

Selain itu, Guntur juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar malam ini. “Saya tidak tahu dan tidak ikut dalam pertemuan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima. 

Sumber : sabangmerauke news

Berita Terkait

Ratusan PMR Madya dan Wira Antusias Ikuti Latgab dan Perkemahan, Wawako Sugiyarto: Wujudkan Jiwa Relawan Muda Yang Peduli
Bentuk Komitmen Menjaga Kesehatan, Rutan Dumai Lakukan Fogging DBD Pada Blok Hunian Warga Binaan
Larangan Gaya Hidup Hedon, Kapolres Dumai Tegaskan Bagi Anggota dan Keluarga, Jaga Kepercayaan Publik
Kadisub Dumai Said Effendi Melaksanakan Kegiatan Penghijauan di Area Pos Retribusi Bukit Timah
Karutan Kontrol Area Luar Tembok Rutan Sembari Sapa Warga Sekitar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Pengendalian Banjir di Kota Dumai
Karutan Dumai Terus Tingkatkan Sinergitas Silaturahmi Dengan Kepala Bea dan Cukai Dumai
Memperkuat Ketahanan Pangan Riau: Polres Dumai Tanam Ribuan Bibit Jagung Serentak, Gudang Pangan Diresmikan untuk Swasembada 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Ratusan PMR Madya dan Wira Antusias Ikuti Latgab dan Perkemahan, Wawako Sugiyarto: Wujudkan Jiwa Relawan Muda Yang Peduli

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Bentuk Komitmen Menjaga Kesehatan, Rutan Dumai Lakukan Fogging DBD Pada Blok Hunian Warga Binaan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Larangan Gaya Hidup Hedon, Kapolres Dumai Tegaskan Bagi Anggota dan Keluarga, Jaga Kepercayaan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Kadisub Dumai Said Effendi Melaksanakan Kegiatan Penghijauan di Area Pos Retribusi Bukit Timah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:43 WIB

Karutan Kontrol Area Luar Tembok Rutan Sembari Sapa Warga Sekitar

Berita Terbaru