Miliki Sajam dan Airsoftgun, Polisi Ringkus Begal Genk Motor Duta Mas Pekanbaru

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dan menangkap 12 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad pada Minggu, tanggal 16 Juni 2024 pukul 01.00 Wib.

Dua belas tersangka yang ditangkap yakni TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Kemudian 4 Pelaku pelaku anak (dibawah umur) yakni E (17), M (17), MG (16), dan MA (17).

Sementara otak pelaku RN, residivis kasus curat yang membawa sepeda motor korban dan HB masih dalam pemburuan polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat pelapor bersama teman-temannya dari mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Ketika hendak pulang, sambung AKBP Hengki, disekitaran persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Arifin Ahmad, datang sekelompok Genk Motor menggunakan sepeda motor menghadangnya. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan ini dia sambil menodongkan pisau dan langsung merampas sepeda motor korban, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp.17 juta.

“Saat beraksi, para pelaku memepet korbannya Jorgi Yohanes dan kemudian mengancam dengan pisau dapur kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Henky.

Kemudian, AKBP Henky mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau, pada Minggu (16/6/2024).

“Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah buluh cina Siak Hulu, selain menangkap pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah double stick, satu buah Airsoftgun, satu buah tongkat T, satu buah tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Henky.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB