Miliki Sajam dan Airsoftgun, Polisi Ringkus Begal Genk Motor Duta Mas Pekanbaru

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dan menangkap 12 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad pada Minggu, tanggal 16 Juni 2024 pukul 01.00 Wib.

Dua belas tersangka yang ditangkap yakni TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Kemudian 4 Pelaku pelaku anak (dibawah umur) yakni E (17), M (17), MG (16), dan MA (17).

Sementara otak pelaku RN, residivis kasus curat yang membawa sepeda motor korban dan HB masih dalam pemburuan polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat pelapor bersama teman-temannya dari mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Ketika hendak pulang, sambung AKBP Hengki, disekitaran persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Arifin Ahmad, datang sekelompok Genk Motor menggunakan sepeda motor menghadangnya. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan ini dia sambil menodongkan pisau dan langsung merampas sepeda motor korban, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp.17 juta.

“Saat beraksi, para pelaku memepet korbannya Jorgi Yohanes dan kemudian mengancam dengan pisau dapur kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Henky.

Kemudian, AKBP Henky mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau, pada Minggu (16/6/2024).

“Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah buluh cina Siak Hulu, selain menangkap pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah double stick, satu buah Airsoftgun, satu buah tongkat T, satu buah tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Henky.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru