Miliki Sajam dan Airsoftgun, Polisi Ringkus Begal Genk Motor Duta Mas Pekanbaru

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dan menangkap 12 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad pada Minggu, tanggal 16 Juni 2024 pukul 01.00 Wib.

Dua belas tersangka yang ditangkap yakni TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Kemudian 4 Pelaku pelaku anak (dibawah umur) yakni E (17), M (17), MG (16), dan MA (17).

Sementara otak pelaku RN, residivis kasus curat yang membawa sepeda motor korban dan HB masih dalam pemburuan polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat pelapor bersama teman-temannya dari mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Ketika hendak pulang, sambung AKBP Hengki, disekitaran persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Arifin Ahmad, datang sekelompok Genk Motor menggunakan sepeda motor menghadangnya. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan ini dia sambil menodongkan pisau dan langsung merampas sepeda motor korban, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp.17 juta.

“Saat beraksi, para pelaku memepet korbannya Jorgi Yohanes dan kemudian mengancam dengan pisau dapur kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Henky.

Kemudian, AKBP Henky mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau, pada Minggu (16/6/2024).

“Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah buluh cina Siak Hulu, selain menangkap pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah double stick, satu buah Airsoftgun, satu buah tongkat T, satu buah tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Henky.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Berita Terkait

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:38 WIB

Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Berita Terbaru