DUMAI – Aktivitas tambang ilegal jenis galian C di Kota Dumai semakin marak dan menimbulkan keresahan masyarakat. Hasil pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat empat titik lokasi penambangan yang beroperasi tanpa plang perusahaan maupun keterangan izin resmi.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Selatan, hingga Medang Kampai. Ironisnya, aktivitas penggalian berlangsung secara terbuka tanpa terlihat adanya pengawasan ketat dari aparat maupun instansi terkait.
Masyarakat mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aktivitas tambang ilegal ini.
Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas sesuai aturan pertambangan, namun tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
“Kalau tambang resmi saja harus melalui proses panjang perizinan, mengapa yang ilegal bisa beroperasi terang-terangan? Ada apa sebenarnya,” ungkap seorang warga bernama Unas, Kamis (21/8/2025).
Selain diduga melanggar aturan, praktik galian C ilegal ini berpotensi besar merusak lingkungan. Lubang-lubang bekas galian menganga tanpa reklamasi dan tentunya menimbulkan ancaman bahaya masyarakat serta ekosistem.
Dikatakan Unas, jika terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dikhawatirkan semakin parah dan menimbulkan dampak jangka panjang.
Menurutnya, maraknya aktivitas tambang ilegal di Dumai menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Pertanyaan besar kini muncul siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut, sementara kerugian lingkungan dan keselamatan justru ditanggung masyarakat,” terangnya.
Ia berharap aktivitas ini segera dihentikan demi menjaga ancaman masyarakat maupun ekosistem.**