DUMAI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T., dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Bambang Surianto, S.T., M.Si., dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Insani Taqwa Saili, S.T., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Tanah Untuk pembangunan bagi kepentingan umum (Studi Kasus : Tanah pada Bantaran Sungai), bertempat di Ruang Rapat Teratai, Kantor Wali Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (20/01/2026)
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., membuka kegiatan FGD ini. Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., Asisten II Sekretariat Daerah Kota Dumai Yusmanidar, S.Sos., M.Si., dan Kepala OPD Kota Dumai.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai dasar hukum pengadaan tanah pada bantaran sungai, mitigasi resiko dan memperkuat pemahaman pada aspek Tata Usaha Negara.
Bertindak sebagai Moderator yaitu Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP. Narasumber diisi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dumai I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, S.H., M.H., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing, S.E., M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Bapak Adi Irawan, S.SiT., M.H., Akademisi Bidang Hukum Prof. Dr. FX Sumarja S.H, M.Hum.
Para narasumber memberikan paparan mengenai aspek dasar hukum pengadaan tanah pada bantaran sungai, aspek kerugian negara/daerah dalam pengadaan tanah dan aspek Tata Usaha Negara.
Masukan yang dihimpun dari peserta FGD seperti pemilihan tim Appraisal pengadaan tanah yang baik, membentuk tim persiapan untuk membuat kajian dan mengikutsertakan pihak BBWS.






