DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial CYP dan SG yang disebut merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 2617 HL, yang diketahui hilang dari teras rumah korban di Jalan Pawang Sidik RT 05, Kelurahan Bukit Nenas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah sebelum masuk ke dalam rumah.
Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban pulang bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan yang sebelumnya diparkir di teras rumah ternyata sudah tidak berada di tempat.
Korban bersama suaminya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp18,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bukit Kapur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam prosesnya, polisi memperoleh informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengenai adanya satu unit Yamaha Nmax yang diduga hendak diperjualbelikan dalam kondisi mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, sepeda motor ditemukan dengan nomor rangka MH3SG3190K372345 dan nomor mesin G3E4E-1180760, yang disebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Saat ditemukan, sepeda motor tersebut sudah tidak menggunakan nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan SG. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, SG mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama rekannya, CYP.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Jakoline, Kota Dumai.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan CYP dalam keadaan sedang tertidur. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu unit Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 2617 HL;
* BPKB dan STNK;
* Dua buah kunci kontak asli; dan
* Satu buah pisau cutter.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.







