Ket foto : ilustrasi
DUMAI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai resmi mencabut kebijakan libur dan belajar dari rumah akibat kabut asap. Mulai Senin, 19 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Dumai Nomor 000/466/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 18 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Dumai, Mukhlis Suzantri, S.Hut., T.MT.
Keputusan ini diambil setelah pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terbaru dari instansi berwenang menunjukkan kualitas udara di Kota Dumai berangsur membaik dan berada pada kategori aman untuk aktivitas luar ruangan.
Meski kegiatan belajar tatap muka kembali diberlakukan, Disdikbud Dumai tetap menetapkan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh siswa diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Selain itu, kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan di dalam ruangan. Siswa tidak diperkenankan beraktivitas di luar kelas atau ruangan selama kegiatan belajar berlangsung.
Pihak sekolah, khususnya para guru, juga diminta meningkatkan pengawasan serta mengarahkan peserta didik agar tetap berada di dalam ruangan dan tidak bermain di luar.
Pencabutan kebijakan belajar dari rumah ini menjadi tindak lanjut perkembangan kualitas udara di Kota Dumai setelah sebelumnya aktivitas pendidikan disesuaikan akibat kabut asap.
Meski demikian, penerapan kewajiban memakai masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan menunjukkan bahwa aspek kesehatan peserta didik tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Disdikbud Dumai meminta seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB negeri dan swasta, melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Surat edaran yang ditandatangani pada Minggu, 18 Oktober 2026, itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Dumai, BKPSDM, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, serta Koordinator Wilayah SPPG Kota Dumai.
Dengan diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka, pihak sekolah diharapkan tetap mengutamakan keselamatan peserta didik dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.







