DUMAI – Progres pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Dumai menunjukkan perkembangan positif. Pertanggal 28 Mei 2025, Kota Dumai berhasil membentuk 100 persen atau 36 Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus).
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, dan Surat Edaran Kementerian Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Dumai melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Wan Yetty Hamilya, S.Kom mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kelurahan di tujuh kecamatan guna mendorong percepatan pembentukan koperasi di tingkat kelurahan pada bulan Mei lalu.
Setelah dilakukan sosialisasi, seluruh kelurahan pun sudah menggelar musyawarah kelurahan dan telah melalui tahap pembentukan struktur kepengurusan. Perlu diketahui, setiap Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Dumai terdapat dua puluh anggota. Terdiri dari lima orang pengurus, tiga pengawas dan dua belas anggota.
“Alhamdulillah, 36 koperasi kelurahan sudah terbentuk. Hingga saat ini, sudah ada 18 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah mengajukan permohonan pengesahan koperasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI untuk mendapatkan status badan hukum resmi. 2 (dua) di antaranya sudah mendapatkan legalitas,” ungkap Wan Netty saat ditanyai Tim Peliput Kominfo Dumai di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2025).
Ia juga mengatakan 18 koperasi kelurahan lainnya saat ini tengah mempersiapkan pemberkasan sepert legelitas