TOJO UNA-UNA — Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis (24/9/2026), mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat.
Sorotan tersebut menyangkut keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam forum perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2027.
Sejumlah warga mempertanyakan keterlibatan BPD hasil pemilihan yang disebut belum dilantik dalam forum Musrembangdes. Di sisi lain, BPD sebelumnya yang menurut sumber masih berstatus aktif disebut tidak dilibatkan secara penuh dalam proses tersebut.
Selain persoalan kelembagaan BPD, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan N-Mark (earmark) dan Non-N-Mark. Warga meminta penjelasan apakah terdapat perubahan atau pengalihan peruntukan anggaran dari pos yang sebelumnya telah ditentukan.
“Desa-desa lain sudah cair, tapi di sini ada persoalan pengalihan anggaran. N-Mark itu seharusnya tidak dialihfungsikan ke Non-N-Mark. Itu yang menjadi masalah,” ungkap salah seorang warga berinisial W.
Keterlibatan BPD Dipertanyakan
Persoalan kemudian berkembang pada kedudukan BPD dalam pelaksanaan Musrembangdes.
Menurut sumber berinisial W, BPD yang masih menjabat seharusnya tetap dilibatkan dalam forum resmi desa sampai proses pergantian dilakukan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya yang terlibat dalam Musrembang ini adalah BPD yang masih menjabat. BPD yang baru terpilih belum dilantik dan belum mengucapkan sumpah janji,” ujar W.
Sumber juga menyebutkan bahwa BPD lama tidak menandatangani berita acara hasil Musrembang karena merasa tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek administratif dan prosedural hasil Musrembangdes yang telah dilaksanakan.
Masyarakat meminta agar seluruh tahapan kegiatan diperiksa berdasarkan dokumen resmi, termasuk status BPD yang terlibat, daftar peserta, berita acara, serta mekanisme penetapan hasil Musrembang.
Pendamping Desa Siap Berikan Penjelasan
Pendamping Desa Katupat, Mardan, menyatakan siap memberikan penjelasan apabila persoalan tersebut dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
“Saya bersedia memberikan penjelasan di Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una bila diperlukan,” tegas Mardan.
Ia juga mengingatkan bahwa pendamping desa memiliki fungsi memberikan pendampingan dan arahan, bukan mengambil alih kewenangan pemerintah desa dalam menentukan kebijakan.
Menurutnya, keputusan dalam proses pembangunan desa tetap harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan pihak-pihak yang secara sah memiliki hak untuk mengambil keputusan.
Status Hasil Musrembang Menunggu Kejelasan
Masyarakat kini meminta kejelasan mengenai status hasil Musrembang Desa Katupat yang dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026).
“Apakah Musrembang yang dilakukan dengan kondisi seperti ini tetap dapat dinyatakan sesuai prosedur, atau perlu dilakukan evaluasi bahkan diulang?” tanya W.
Warga berharap Pemerintah Desa Katupat membuka ruang klarifikasi dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan, sehingga persoalan administratif tidak berkembang menjadi sengketa di kemudian hari.
Mereka juga meminta persoalan terkait dugaan perubahan peruntukan anggaran N-Mark dan Non-N-Mark diperjelas melalui dokumen perencanaan dan penganggaran desa serta ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kepala Desa Katupat dan pihak BPD terkait pelaksanaan Musrembangdes, status keterlibatan BPD, serta persoalan pengelolaan anggaran tersebut masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







