Nunggak Kredit Dua Tahun, Truk Molen BUMD Pembangunan Dumai Disita Pengadilan

- Penulis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pengadilan Negeri (PN) Dumai lakukan eksekusi aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Daerah yaitu 2 unit mobil Cor Mixer atau truk Molen, Rabu (04/09/2024).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024, setelah sebelumnya PT Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. mengajukan permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Pantauan media ini di lapangan, eksekusi berlokasi di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melalui Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi, terhadap dua unit mobil truk molen dengan Nomor Polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO.

Juru Sita PN Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi yang dihadiri pemohon, Kuasa Hukum PT MUF dan termohon yakni PT Pembangunan Dumai di pool atau gudang PT Pembangunan Dumai.

Kuasa Hukum PT MUF, Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H mengatakan, penyitaan ini dimohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia. Bahwasanya PT Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya.

“Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya. Namun, tidak ada niat baik dari PT Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji-janji kepada klien kami. Total pokok hutang untuk dua unit mobil truk molen tersebut diperkirakan Rp600 juta,” jelas Cassarolly.

Lanjutnya, ditanyakan alasan PT Pembangunan Dumai tidak membayar hutangnya, Cassarolly menjelaskan, pihak kita juga heran, padahal 2 unit mobil truk molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya,” ungkap Cassarolly.

“Sudah upaya mediasi yang baik ternyata tidak membuahkan hasil, Kita menempuh proses hukum seperti ini. Kita minta agar PT Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut.” pesan Cassarolly.

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan, dua unit truk molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai.

Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.

(Riaupembaruan.com) 

Editor : Feri

Berita Terkait

Gampang Punya Rumah, Wako Paisal Dorong ASN Miliki Hunian Layak dan Strategis
Apel Penandatanganan Komitmen Bersama, Rutan Dumai Teguhkan Pembangunan Zona Integritas
Arpan Habibi Tanjung S.IP Figur Tepat Pimpin Golkar Padang Lawas
Rutan Dumai Ikuti Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Dumai Barat
Dinas PU Kota Dumai Hadiri High Level Meeting TPID Terkait Pengendalian Inflasi Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Warga Kurang Mampu di Berikan Seragam Sekolah
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:12 WIB

Gampang Punya Rumah, Wako Paisal Dorong ASN Miliki Hunian Layak dan Strategis

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:56 WIB

Apel Penandatanganan Komitmen Bersama, Rutan Dumai Teguhkan Pembangunan Zona Integritas

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:55 WIB

Arpan Habibi Tanjung S.IP Figur Tepat Pimpin Golkar Padang Lawas

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:52 WIB

Rutan Dumai Ikuti Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:54 WIB

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Dumai Barat

Berita Terbaru