Ilustrasi : foto
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai tercatat memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketiga BUMD tersebut antara lain:
1. PT Pembangunan Dumai (Perseroda), yang difokuskan sebagai motor penggerak ekonomi daerah, sektor konstruksi, serta pengembangan bisnis ekspor-impor. Pada September 2025, Wali Kota Dumai, H. Paisal, melantik jajaran direksi dan komisaris baru guna mendorong transformasi dan perbaikan kinerja perusahaan.
2. PT Pelabuhan Dumai Berseri, yang bergerak di bidang jasa bongkar muat dan pelayanan kepelabuhanan.
3. Perumdam Tirta Dumai Bersemai (PDAM), yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Dumai.
Namun demikian, dari ketiga BUMD tersebut, salah satu di antaranya kini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan adanya oknum pegawai BUMD yang keluar pada saat jam kerja tanpa izin dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perilaku tersebut diduga tidak berkaitan dengan tugas kedinasan maupun perintah atasan, sehingga berpotensi melanggar peraturan disiplin pegawai dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pengamat Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Rian, menegaskan bahwa meskipun beban kerja sedang rendah atau tidak ada kegiatan lapangan, pegawai BUMD tetap wajib berada di kantor sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
“BUMD adalah entitas bisnis milik daerah yang dibiayai, baik langsung maupun tidak langsung, oleh keuangan daerah. Artinya, setiap jam kerja pegawai yang tidak dipenuhi namun tetap dibayar merupakan potensi pemborosan anggaran daerah,” ujar Muhammad Rian kepada Halodumai.com, Rabu (21/01/2026).
Ia menjelaskan, secara normatif, Direktur BUMD bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, termasuk penegakan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
• Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,
• serta peraturan internal perusahaan (Peraturan Direksi dan Perjanjian Kerja Bersama).
Menurutnya, pelanggaran jam kerja tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang tidak bisa ditoleransi.
“Jika pegawai BUMD keluar saat jam kerja tanpa izin, maka wajib dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Lebih jauh, Muhammad Rian menilai, pembiaran terhadap perilaku tersebut tidak hanya mencederai disiplin kerja, tetapi juga berimplikasi serius terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Ketika pegawai tidak bekerja namun tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas, maka di situ ada potensi kerugian daerah atau setidaknya pemborosan anggaran. Ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa Direktur BUMD wajib melakukan pengawasan aktif, evaluasi kinerja, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin pegawai. Kedisiplinan, lanjutnya, merupakan indikator utama dalam penilaian kinerja dan pelaksanaan Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh pegawai.
“Direktur memiliki kewenangan penuh untuk menindak oknum pegawai yang tidak disiplin. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak budaya kerja, tetapi juga membuka ruang penyimpangan dan pemborosan anggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” pungkas Muhammad Rian.
Publik pun berharap Pemerintah Kota Dumai dan jajaran direksi BUMD tidak bersikap abai, serta segera mengambil langkah konkret demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dibelanjakan untuk kinerja dan pelayanan, bukan untuk membiayai pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya.
Penulis: Feri Windria






