DUMAI – Pelayanan penyewaan dan peminjaman alat berat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kota Dumai mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Ombudsman RI ke Dinas PU Kota Dumai yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai, Jalan H.R. Soebrantas, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya layanan penyewaan serta peminjaman alat berat yang dikelola Dinas PU Kota Dumai.
Rombongan Ombudsman RI disambut Kepala Kepala Dinas PU Kota Dumai, Satrya Alamsyah, S.T., M.T., bersama Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan, Syafrizal, S.IP., M.IP.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman melakukan penilaian terhadap mekanisme pelayanan penyewaan dan peminjaman alat berat.
Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah berjalan sesuai standar, ketentuan, serta prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.
Aspek transparansi, kepastian prosedur, persyaratan, mekanisme pelayanan hingga akuntabilitas menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat maupun pihak yang menggunakan layanan memperoleh pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kunjungan Ombudsman tersebut juga menjadi momentum bagi Dinas PU Kota Dumai untuk melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan yang selama ini berjalan.
Pelayanan publik tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur, waktu pelayanan, persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui penilaian tersebut, diharapkan penyelenggaraan layanan alat berat Dinas PU Kota Dumai dapat semakin tertata, terbuka dan memberikan kepastian bagi setiap pengguna layanan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Dumai, sehingga setiap layanan yang diberikan dapat berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.







