DUMAI – Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Dumai pada PT. Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Cempaka, Lantai I Gedung DPRD Kota Dumai, Jumat (20/6/2025).
Rapat finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B, Muhammad Dochlaa Manurung, S.H., didampingi anggota Pansus lainnya yakni Sudiran, S.T., Anton, dan Gusri Effendi. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Dr. Dede Mirza, perwakilan Bagian Perekonomian, BRK Syariah, Bappeda, dan BPKAD Kota Dumai.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara detail pasal demi pasal untuk memastikan substansi Ranperda sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah.
Hasil pembahasan akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan fasilitasi dalam waktu 14 hari kerja ke depan.
Pansus B DPRD Kota Dumai noberharap melalui penambahan penyertaan modal ini, kinerja keuangan daerah semakin baik dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD Kota Dumai