TOJO UNA-UNA – Keberadaan kepengurusan Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Tojo Una-Una kembali menjadi perhatian setelah pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang berlangsung di Marina Cottage, Ampana, pada 1 Oktober 2025.
Saat itu, banyak kalangan berharap organisasi profesi tersebut dapat menjadi wadah yang aktif dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta solidaritas para jurnalis di Kabupaten Tojo Una-Una.
Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas organisasi tersebut dinilai mulai tidak terlihat secara terbuka. Kondisi itu semakin menjadi sorotan ketika Pro Jurnalis Siber menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III di Jakarta pada 21–23 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tidak terdapat perwakilan dari PJS Kabupaten Tojo Una-Una yang mengikuti agenda nasional tersebut hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Fakta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat maupun insan pers mengenai keberlangsungan organisasi, kejelasan kepengurusan, serta aktivitas PJS di Kabupaten Tojo Una-Una.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, setelah dilakukan pengecekan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tojo Una-Una, organisasi tersebut disebut belum terdaftar.
Informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut diduga berkaitan dengan belum jelasnya kepengurusan atau belum terpenuhinya persyaratan administrasi.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Kesbangpol maupun pengurus PJS Kabupaten Tojo Una-Una.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa setiap organisasi profesi idealnya memiliki legalitas administrasi yang jelas serta kepengurusan yang aktif agar mampu menjalankan program kerja secara optimal dan memberikan manfaat bagi anggotanya maupun masyarakat.
«”Kalau memang organisasi itu masih aktif, sebaiknya segera memberikan penjelasan kepada publik. Dengan begitu, tidak akan muncul berbagai spekulasi mengenai status kepengurusan maupun legalitasnya,” ujar narasumber.»
Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap organisasi profesi.
«”Keterbukaan adalah hal yang penting. Jika memang ada kendala administrasi atau proses kepengurusan yang sedang berjalan, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang benar,” tambahnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pengurus PJS Kabupaten Tojo Una-Una terkait informasi tersebut. Redaksi juga masih menunggu klarifikasi resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tojo Una-Una mengenai status administrasi organisasi dimaksud.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip jurnalisme yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ahmad Tuliab
Redaksi : Feri Windria







