Pembunuhan di Bukit Timah, Korban Tidak Hamil Motif Pelaku Cemburu dan Sakit Hati

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga Nursafika (30) yang dilakukan beberapa hari lalu di Jalan Abdul Rabhkan, Bukit Timah terungkap motif pembunuhan karena pelaku yang juga suami siri berinisial R (23) cemburu dan sakit hati kepada korban.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang saat menggelar konfrensi pers, Rabu (17/06/2026) pagi di Mapolres Dumai.

Disebutkannya, hasil dari pemeriksaan terhadap tubuh korban, kondisi korban saat dibunuh tidak dalam keadaan hamil seperti kabar yang beredar.

” Motifnya pembunuhan karena tersangka cemburu dan sakit hati kepada korban, lantaran malam itu korban ketemu dengan mantan suaminya, dan pelaku sempat menelpon saat disuruh pulang korban tidak mau,”kata Kapolres.

Pagi harinya, Selasa (9/06/2026) saat korban pulang kerumah setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, sempat terjadi cekcok dan berakhirnya dengan penganiyaan berat hingga korban meninggal dunia bersimbah darah didepan pondok.

“Pelaku membacok korban dengan menggunakan parang kebagian wajah secara berulang-ulang, terdapat luka kepala, lengan kanan bawah, jari putus 2 dan 2 nyaris putus,”ujarnya.

Sedangkan banyaknya informasi yang berkembang, tentang kehamilan korban ternyata hasil pemeriksaan korban dinyatakan tidak hamil.

“Dari hasil pihak dokter forensik, dan dipastikan korban tidak dalam keadaan hamil, dan ini hasil pemeriksaan USG,”ungkap Kapolres didampingi Tim Forensik RSUD Dumai.

Pelaku R berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri di Polsek Panipahan, Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 11.00 Wib dan selanjutnya diserahkan ke Reskrim Polres Dumai.

“Setelah kita kordinasi dengan Polres Rohil, akhirnya pelaku diamankan dan kemudian diserahkan kepada kami,”ungkapnya.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman pidana mati, atau seumur hidup.

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru