DUMAI – Aktivitas pembongkaran atau pencincangan kapal yang diduga berbendera Malli di kawasan Pantai Pulau Bungkuk, Mundam, seharusnya menjadi sorotan dan atensi khusus aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima yang di kirimkan melalui pesan singkat whatsapp sebuah kapal diduga sedang dipotong menjadi besi tua di lokasi tersebut.
Foto dan video yang dikirim ke redaksi Holodumaicom melalaui pesan singkat whatsapp tersebut memperlihatkan aktivitas pemotongan badan badan kapal tersebut.
Dalam vidio terlihat kepingan kapal yang sudah di potong dan diberi nomer terlihat dengan jelas.
Selain kepingan kepingan kapal yang sudah di potong terlihat juga seseorang yang lagi memotong kapal bagian atas.
Warga masyarakat yang mengirimkan vidio dan dokumen foto foto mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.

Mereka berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas pencincangan kapal tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau justru dilakukan secara ilegal.
Warga masyarakat mendesak agar KSOP Dumai, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan
1. Apakah kegiatan pembongkaran kapal telah mengantongi izin resmi.
2. Apakah lokasi pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Apakah pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar.
4. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
5. Apakah terdapat potensi kerugian negara maupun pelanggaran pidana.on
Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat menilai praktik seperti ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir serta berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur pembongkaran kapal.

Karena itu, warga masyarakat meminta adanya tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik kapal maupun instansi berwenang terkait status hukum aktivitas pencincangan kapal tersebut.
Oleh sebab itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan.
Penulis : Feri Windria







