Penampungan Emas Ilegal di Titian Modang Kian Terang-Terangan, Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Ilustrasi 

KEUATAN TENGAH –  Aktivitas pemurnian dan penampungan emas ilegal di Titian Modang, Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, semakin terbuka tanpa adanya tindakan hukum. Meski sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, tempat tersebut mulai beroperasi sejak pukul lima sore dan menjadi lokasi utama penampungan emas hasil tambang ilegal. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan tempat ini bukan lagi rahasia.

“Sejak pukul lima sore, tempat itu mulai buka. Sudah bukan rahasia lagi kalau di situ tempat penampungan emas ilegal,” ujar warga tersebut.

Yang menjadi tanda tanya besar adalah peran aparat penegak hukum dalam kasus ini. Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan jelas menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 363 KUHP juga mengatur sanksi atas dugaan pencurian sumber daya alam.

Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang sudah berlangsung lama ini. Bahkan, nama inisial Y.N disebut-sebut sebagai panadah hasil tambang ilegal tersebut. Ketika media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Y.N melalui pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Diamnya Y.N semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini memang ilegal dan didukung oleh pihak-pihak tertentu. Publik pun mempertanyakan, mengapa aparat penegak hukum tidak mengambil langkah hukum yang seharusnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak dan menegakkan hukum secara adil. Jika dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan, bukan tidak mungkin aktivitas ilegal ini akan semakin merajalela dan merugikan negara serta masyarakat luas. (Zul) 

Berita Terkait

DWP Dishub Dumai Gelar Arisan Bulanan Senam Zumba Untuk Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi
Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai
Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai
Wako Paisal Ikuti Beberapa Aktifitas Bersama Buya Yahya di Pesantren Al-Bahjah Al-Maunah
Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir
Wawako Sugiyarto Apresiasi di HUT ke-65 Karang Taruna Dumai Menggelar Senan Bersama dan Melaksanakan Donor Darah
Polres Dumai Gelar Pergelaran Sarpras untuk Penanggulangan Banjir, Siap Back Up BPBD Kota Dumai
GOR Stadion Dumai Jadi Soratan Publik, Diduga Ada Wanita Penghibur Masuk Area Proyek

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 14:47 WIB

DWP Dishub Dumai Gelar Arisan Bulanan Senam Zumba Untuk Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi

Minggu, 28 September 2025 - 14:32 WIB

Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai

Minggu, 28 September 2025 - 09:40 WIB

Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai

Minggu, 28 September 2025 - 07:19 WIB

Wako Paisal Ikuti Beberapa Aktifitas Bersama Buya Yahya di Pesantren Al-Bahjah Al-Maunah

Minggu, 28 September 2025 - 07:00 WIB

Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai

Minggu, 28 Sep 2025 - 14:32 WIB

Berita

Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai

Minggu, 28 Sep 2025 - 09:40 WIB

Berita

Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir

Minggu, 28 Sep 2025 - 07:00 WIB