Penampungan Emas Ilegal di Titian Modang Kian Terang-Terangan, Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Ilustrasi 

KEUATAN TENGAH –  Aktivitas pemurnian dan penampungan emas ilegal di Titian Modang, Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, semakin terbuka tanpa adanya tindakan hukum. Meski sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, tempat tersebut mulai beroperasi sejak pukul lima sore dan menjadi lokasi utama penampungan emas hasil tambang ilegal. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan tempat ini bukan lagi rahasia.

“Sejak pukul lima sore, tempat itu mulai buka. Sudah bukan rahasia lagi kalau di situ tempat penampungan emas ilegal,” ujar warga tersebut.

Yang menjadi tanda tanya besar adalah peran aparat penegak hukum dalam kasus ini. Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan jelas menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 363 KUHP juga mengatur sanksi atas dugaan pencurian sumber daya alam.

Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang sudah berlangsung lama ini. Bahkan, nama inisial Y.N disebut-sebut sebagai panadah hasil tambang ilegal tersebut. Ketika media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Y.N melalui pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Diamnya Y.N semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini memang ilegal dan didukung oleh pihak-pihak tertentu. Publik pun mempertanyakan, mengapa aparat penegak hukum tidak mengambil langkah hukum yang seharusnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak dan menegakkan hukum secara adil. Jika dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan, bukan tidak mungkin aktivitas ilegal ini akan semakin merajalela dan merugikan negara serta masyarakat luas. (Zul) 

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru