Penampungan Emas Ilegal di Titian Modang Kian Terang-Terangan, Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Ilustrasi 

KEUATAN TENGAH –  Aktivitas pemurnian dan penampungan emas ilegal di Titian Modang, Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, semakin terbuka tanpa adanya tindakan hukum. Meski sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, tempat tersebut mulai beroperasi sejak pukul lima sore dan menjadi lokasi utama penampungan emas hasil tambang ilegal. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan tempat ini bukan lagi rahasia.

“Sejak pukul lima sore, tempat itu mulai buka. Sudah bukan rahasia lagi kalau di situ tempat penampungan emas ilegal,” ujar warga tersebut.

Yang menjadi tanda tanya besar adalah peran aparat penegak hukum dalam kasus ini. Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan jelas menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 363 KUHP juga mengatur sanksi atas dugaan pencurian sumber daya alam.

Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang sudah berlangsung lama ini. Bahkan, nama inisial Y.N disebut-sebut sebagai panadah hasil tambang ilegal tersebut. Ketika media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Y.N melalui pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Diamnya Y.N semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini memang ilegal dan didukung oleh pihak-pihak tertentu. Publik pun mempertanyakan, mengapa aparat penegak hukum tidak mengambil langkah hukum yang seharusnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak dan menegakkan hukum secara adil. Jika dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan, bukan tidak mungkin aktivitas ilegal ini akan semakin merajalela dan merugikan negara serta masyarakat luas. (Zul) 

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB