Pencuri 1 Unit Handphone Di Ciduk Sat Res Polsek Dumai Timur

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Seorang Pria pengangguran berinisial BA (23) alias B diamankan tim Opsnal Res Polsek Dumai Timur, BA diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Handphone, (8/8). 

Saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8), Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han membenarkan kejadian tersebut. 

Ia menjelaskan, Pada Hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.30 WIB, usai S (62) yang merupakan pelapor membuat teh di dapur, S ingin menuju keluar pintu dapur, kemudian saat ingin keluar, S teringat akan handphone miliknya yang sedang dicas di kamarnya. 

Lalu, S ingin mengambil handphone di kamarnya, sesampainya di kamar, S melihat handphone miliknya yang dicas di atas TV sudah tidak ada lagi. 

Atas kejadian tersebut, S pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dumai Timur, dan oleh karena itu, tim Opsnal Res Polsek Dumai Timur langsung melakukan pengusutan. 

Setelah melakukan pengembangan terhadap laporan yang diterima, pihak Polsek Dumai Timur pun berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan inisial BA alias B. 

Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan pada (17/7), di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa batang dui Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis. 

Dalam proses interogasi penyidik, BA mengakui atas segala perbuatan yang dilakukannya dan mengatakan bahwa barang bukti berupa handphone sedang berada dan digunakan oleh kakaknya AF (31) yang merupakan seorang Guru. 

“Mendapati informasi yang disampaikan BA, tim pun bergerak menuju rumah AF dan benar saja, sesampai di sana, Tim kami menemukan satu unit handphone tersebut,” jelas Kompol Abdul Rahman. 

Atas Perbuatan yang telah dilakukannya, BA alias B diduga telah melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana.

Berita Terkait

Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov
Dispertaru Sosialisasikan Memberikan Inovasi Layanan Pengaduan Terkait Bangunan Baru
Sebanyak 80 Orang Anak Yatim Menerima Santunan Dalam Rangka Memperingati Hari Pelindo ke-4, Pelindo Regional 1 Dumai
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
Razia Gabungan Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Warga Binaan
Usai Senam Bersama, Karutan Dumai Sapa Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:47 WIB

Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dispertaru Sosialisasikan Memberikan Inovasi Layanan Pengaduan Terkait Bangunan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Sebanyak 80 Orang Anak Yatim Menerima Santunan Dalam Rangka Memperingati Hari Pelindo ke-4, Pelindo Regional 1 Dumai

Berita Terbaru

Berita

Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov

Minggu, 12 Okt 2025 - 04:47 WIB