KUANTAN SINGINGI – Penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Beberapa minggu lalu, Ditreskrimsus Polda Riau menangkap sejumlah penadah atau pengepul emas ilegal di Kuantan Tengah. Namun, di Kecamatan Singingi, khususnya Desa Logas, aktivitas serupa justru diduga masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, beberapa pengepul emas PETI di Logas masih bebas beroperasi. Beberapa nama yang disebutkan berinisial H, J P, dan B D, insial H diduga sebagai pengepul terbesar. “Belasan gram emas berhasil dikumpulkan setiap hari dari para pelaku PETI di Desa Logas,” ujar sumber tersebut.
Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal ini berada di sebuah rumah berpagar beton. “Di belakang sana ada tempat pembakaran emas milik H,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Yang lebih mengkhawatirkan, salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Logas berinisial B. D tidak hanya berperan sebagai pengepul, tetapi juga diduga menjadi koordinator aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. “Dia bukan hanya pengepul, tetapi juga yang mengatur jalannya PETI di Logas,” tambah warga lainnya.
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa hukum tampak tumpul di Logas? Apakah ada pihak tertentu yang membekingi aktivitas ini sehingga para pengepul bisa terus beroperasi tanpa rasa takut?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi para pihak terkait.
“Saya heran, di Logas ini seolah-olah para pelaku PETI dan pengepul emas bebas beroperasi. Apakah ada oknum aparat yang melindungi mereka?” ujar seorang warga dengan nada penuh tanda
Aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal di Kuantan Singingi. Masyarakat berharap tidak ada tebang pilih dalam penindakan, sehingga hukum benar-benar bisa ditegakkan secara adil. (Zul)