MEDAN – Kepolisian Resor Padang Lawas , Polda Sumatera Utara (Poldasu) menghadiri serah terima pengalihan pengoperasionalan pelayanan pendaftaran Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Kendaraan Baru (BBN 1) dan Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) mutasi masuk dan keluar, yang dilaksanakan di aula Sekber Pembina Samsat Provsu Jl.Sekip No. 29 Medan utara. Rabu. (05/02/25), Pukul 14.00 wib sampai dengan selesai.
Dalam hal ini, adapun yang mengikuti Penandatangan Serah Terima, Kaban Penda Provsu Ahmad Fadly Sos Msp, Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP Sah Udur Sitinjak S.H S.I.K, M.H, kepala JR Cabang Sumut, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Sofyan Romi Wandi Hutagalung SAP, Kabid Pengelolaan Sistem dan Informasi Fahruddin Ritonga, Ka UPT Medan Utara Drs Faisal Fahmi Hasibuan, kasat Lantas Tapsel AKP Daniel Saragih S.H, M.H, Kasat Lantas Padang Lawas Tongan Siregar, S.H, Paur BPKB AKP. Andi Barus, Paur STNK AKP. Wardiati , Kanit Regident Padang Lawas Ipda Yusuf Indra k Siregar, S.H, Ka UPT Samsat Sibuhuan Aminah Siregar dan Ka.UPT Tapanuli Selatan.
Kaban Penda Provsu Ahmad Fadly Sos Msp, dalam arahannya menyampaikan, Secara Resmi Proses BBN1 dan BBN2 dan lain-lain dialihkan Ke Samsat UPTD Sibuhuan dan diawakili Personil Polres Padang Lawas dan ASN Dispenda Padang Lawas,
“Segera lengkapi Sarana Yang kurang supaya cepat beroperasi memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, dan tingkatkan Pelayanan kepada masyarakat, masyarakat tidak jauh lagi mengurus surat2 kendaraan” Pungkasnya.
Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP Sah Udur Sitinjak S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, Agar Material segera Diambil ke fasmat atau Pinjam kepolres Rayon, Persiapan BBN1 dan BBN2 jangan jadi kendala Pelayanan kemasyarakat jangan alasan masih baru beroperasi, serta Butuh Pendamping Segera Surati atau bermohon ke Satker ataupun polres Tapsel dan jangan malu bertanya. Katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Palas AKP Tongan Siregar, S.H, didampingi Kanit Regident Polres Padang Lawas Ipda Yusuf Indra k Siregar, S.H, mengatakan kegiatan ini juga sekaligus Penandatangan Serah terima oleh kasat lantas Polres Tapanuli selatan ke Kasat lantas Polres Padang Lawas untuk pengalihan pengoperasionalan pelayanan pendaftaran BBN 1 kendaraan dan BBN 2 mutasi masuk dan keluar.
Lanjut Kasat Lantas, Pengampunan pajak yang dimaksud adalah Bebas BBN ke-2 dan seterusnya serta Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN ke-2 adalah Balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua.
“contohnya ketika membeli mobil bukan baru dari teman lalu kita ingin membaliknamakan mobil tersebut menjadi nama kita sendiri. Sedangkan BBN ke-1 adalah ketika kita membeli mobil baru dari dealer (untuk BBN ke-1 tidak dibebaskan biaya balik namanya)”. Ujar AKP Tongan Siregar selaku Kasat Lantas Polres Padang Lawas.
Ditempat terpisah, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda K Pohan, saat dikonfirmasi kepada awak media membenarkan Polres Padang Lawas menghadiri acara tersebut yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Tongan Siregar, S.H, didampingi Kanit Regident Polres Ipda Yusuf Indra k Siregar, S.H, bersama Kepala UPT Samsat Sibuhuan Aminah Siregar serta pelaksanaan serah Terima pengolahan dari Satlantas Polres Tapanuli selatan kepada Satlantas Polres Padang Lawas seperti telah disebutkan diatas.
Disisi lain Kasubsi Penmas Bripka GK Pohan menambahkan, bahwa pengampunan Pajak bagi pemilik kendaraan bermotor berupa Bebas BBN ke-2 dan seterusnya serta Bebas Pajak Kendaraan Bermotor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
“Selain itu, dengan adanya program pengampunan pajak BBN1 dan BBN2 di Kabupaten Padang Lawas ini akan lebih meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Seromoni penandatangan serah terima telah dilaksanakan Situasi aman dan baik” Tutur Bripka GK Pohan.
(ASWIN)