Pengedar Sabu dan Ganja di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
–  Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah ZH Alias JY (40) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.

ZH Alias JY (40) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 4 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±7,69 Gram, 1 paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan berat kotor ±3,80 Gram,1 blok kertas rokok, 1 buah kotak permen karet, 1 unit Handphone Android merk Oppo, 1 unit Handphone Android merk Samsung, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting jepit, 1 buah gunting potong, 1 blok plastik bening, 1 buah sendok pipet, 1 buah dompet dan uang tunai Rp. 410.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZH Alias JY (40) saat sedang berada di kediamannya, Senin (15/7/2024) malam. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini ZH Alias JY (40) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (6l16/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering. Sementara hasil pemeriksaan urine ZH Alias JY (40) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.

“Tersangka ZH Alias JY (40) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DC Alias DM (36) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh tahun) Tahun atau penjara seumur hidup,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.

Berita Terkait

250 Murid SMK Negeri I Dumai Antusias Mengikuti Sosialisasi Bahaya TPPO
Imigrasi Dumai dan BP3MI Riau Sosialisasi Bahaya TPPO
Ayo Daftar Bujang Dara Dumai 2025
40 Sekolah Tampilkan Kreatifitas Terbaik dari Sampah Plastik
Dialog Interaktif PRIMA Pengadilan Tinggi Riau Menyapa
10 Macam Khaisat Mengkonsumsi Buah Timun
Buruh Lokal Tuntut Keadilan, KSOP Dumai Dinilai Abaikan Suara Masyarakat Pelabuhan
Badan Anggaran DPRD Kota Dumai Bersama TAPD Gelar Rapat Kerja Terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:04 WIB

250 Murid SMK Negeri I Dumai Antusias Mengikuti Sosialisasi Bahaya TPPO

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:38 WIB

Imigrasi Dumai dan BP3MI Riau Sosialisasi Bahaya TPPO

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:04 WIB

Ayo Daftar Bujang Dara Dumai 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:59 WIB

40 Sekolah Tampilkan Kreatifitas Terbaik dari Sampah Plastik

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:47 WIB

Dialog Interaktif PRIMA Pengadilan Tinggi Riau Menyapa

Berita Terbaru

Berita

Imigrasi Dumai dan BP3MI Riau Sosialisasi Bahaya TPPO

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:38 WIB

Berita

Ayo Daftar Bujang Dara Dumai 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:04 WIB

Berita

40 Sekolah Tampilkan Kreatifitas Terbaik dari Sampah Plastik

Selasa, 17 Jun 2025 - 12:59 WIB

Berita

Dialog Interaktif PRIMA Pengadilan Tinggi Riau Menyapa

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:47 WIB