DUMAI – Petugas Bea Cukai Dumai menangkap tiga ABK dan nahkoda KM Alfatihah dalam kasus penyelundupan bawang ilegal. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara.
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga wilayah NKRI. Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, berhasil menegah kapal penyelundup bawang ilegal.
Bea Cukai bekerjasama dengan tim gabungan terdiri dari, Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, KPPBC TMP B Dumai, dan Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006.
“Speed Boat BC 1017 KPPBC Dumai
telah melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut KM Alfatihah yang kedapatan membawa sekitar 2.500 bags berisi bawang ilegal dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai,” ujar Kepala BC Dumai melalui Kasi PLI, Dedi Husni, Senin (08/09/25).
Adapun kronologis penindakan dijabarkannya yaitu, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada importasi bawang secara ilegal dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai (Indonesia) oleh sarana pengangkut KM Alfatihah pada hari Kamis tanggal 04 September 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring
Sriwijaya BC-8006 beroperasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC- 8006 menemukan KM Alfatihah di Perairan Tanjung Medang (02°04’06″ U /101°50’18″ T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan barang berupa bawang.
Dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang buruk serta KM Alfatihah mengalami kebocoran di beberapa titik, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pengawalan terhadap KM Alfatihah beserta muatan untuk dibawa menuju dermaga Dumai.
Untuk mengatasi kebocoran pada KM Alfatihah, Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 meminta bantuan kepada speed boat BC 1017 milik Bea Cukai Dumai untuk membawakan alkon dan membantu melakukan pengawalan.
“Sebagai langkah pengamanan, nakhoda dan 1 ABK KM Alfatihah diamankan di
BC-8006. Sedangkan 4 ABK BC-8006 serta 1 ABK KM Alfatihah mengemudikan
kapal tegahan menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, kapal KM Alfatihah berhasil dibawa ke pelabuhan Pokala Dumai dan diserahterimakan kepada penyidik Bea Cukai Dumai.
Kemudian, atas serah terima tersebut dilakukan pembongkaran serta pencacahan, yang berdasarkan perhitungan dari pencacahan didapati sejumlah sekitar 2.500 bags berisikan bawang merah. Setelah itu, dilakukan penyimpanan barang hasil penindakan dan pemeriksaan tersangka di Bea Cukai Dumai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 3 orang tersangka berinisial IZ, AI dan S. Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai,” pungkasnya.
Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.
BC Dumai juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045.
Bea cukai kota dumai