Peralihan Hak Tanah Hanya Sah Setelah Balik Nama di BPN

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TELUK KUANTAN
– Penerbitan risalah lelang tidak dapat menjadi dasar final peralihan hak atas tanah. Kepemilikan yang sah atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun lelang, baru dapat diakui setelah terjadi perubahan balik nama di buku tanah dan penulisan nama pemilik baru pada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini ditegaskan oleh ahli hukum pertanahan, Dr. Aarce Tehupeiory, SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu (10/7).

Menurut Dr. Aarce, prosedur hukum ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU/XIX/2021 dan Pasal 92 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021. Dalam persidangan yang tengah berlangsung terkait kasus sengketa lahan seluas 17.600 hektare kebun kelapa sawit, pemenang lelang PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) melaporkan dua pimpinan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) atas tuduhan pencurian dan penggelapan.

Proses hukum ini mendapat perhatian luas setelah Komisi III DPR memanggil Kapolda Riau terkait dugaan intimidasi terhadap PT TBS. Meskipun ada teguran dari DPR, polisi tetap melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan dan pengadilan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk pelapor, mencabut kesaksiannya karena tidak sesuai dengan BAP. Dr. Aarce menyebut bahwa risalah lelang hanya sebagai langkah awal. Pemenang lelang harus segera mendaftarkannya ke BPN dalam waktu tujuh hari agar sah secara hukum. Jika tidak, maka risalah lelang tersebut batal demi hukum.

Pada kasus ini, meskipun PT KTBM memenangkan lelang pada 28 Desember 2023, sertifikat HGU masih atas nama PT TBS hingga 13 Februari 2024. Hal ini menegaskan bahwa PT TBS masih pemilik sah lahan tersebut pada tanggal yang dituduhkan sebagai waktu terjadinya pencurian.

Penasihat hukum terdakwa, Juffry Maykel Manus SH, mempertanyakan ketidaksesuaian tanggal dalam dakwaan jaksa. Selain itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Teluk Kuala, Gita Nova Syari, menyatakan bahwa balik nama baru dilakukan pada 13 Februari 2024 setelah mendapat rekomendasi dari BPN Pusat.

Prof. Dr. Amir Ilyas, SH MH, ahli pidana, menyebut dakwaan jaksa cacat materiil karena peristiwa yang dituduhkan terjadi sebelum balik nama sertifikat. Menurutnya, jaksa seharusnya menunggu putusan inkracht dalam kasus perdata sebelum melanjutkan dakwaan pidana, sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI nomor 24 tahun 2021 dan pasal 81 KUHP.

Dengan sertifikat yang masih atas nama PT TBS pada tanggal yang dituduhkan, dakwaan jaksa seharusnya batal demi hukum.** rls

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Kota Dumai Menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional
Percepat Pembangunan Turap Sungai Dumai, Pemko Dumai Sampaikan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Verifikasi Provinsi
Tetap Senyum Hadapi Kritik Netizen, Ilham Lawidu dan Surya Fokus Berjuang Demi Rakyat Tojo Una-Una
Camat Barumun Selatan Hadiri Penammatan 41 Siswa/i Kelas VI SDN 1002 Sayur Mahincat
Bantah Isu Aliran Dana Rp1 Miliar ke Pejabat Touna, Mas Raja Bikin Surat Pernyataan di Atas Materai
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Turun Langsung Melakukan Pengecekan di Jalan Kaswari 
Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan, Kanit Binmas Sambangi Pembibitan Cabe Merah di Kelurahan Teluk Makmur 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:28 WIB

Dinas Kesehatan Kota Dumai Menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Percepat Pembangunan Turap Sungai Dumai, Pemko Dumai Sampaikan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Verifikasi Provinsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24 WIB

Tetap Senyum Hadapi Kritik Netizen, Ilham Lawidu dan Surya Fokus Berjuang Demi Rakyat Tojo Una-Una

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:28 WIB

Camat Barumun Selatan Hadiri Penammatan 41 Siswa/i Kelas VI SDN 1002 Sayur Mahincat

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:38 WIB

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Turun Langsung Melakukan Pengecekan di Jalan Kaswari 

Berita Terbaru