DUMAI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Dumai, Hendri Sandra menyebut bahwa proses pembangunan pipa Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah memiliki
izin prinsip dari Kementerian dan Pemerintah Provinsi Riau.
Begitu juga dengan rekomendasi
izin prinsip dari Pemerintah Kota Dumai. Serta kajian dampak lingkungan yang ada di sekitar jalur penyaluran pipa
PGN.
“Pemerintah kota memastikan proyek pembangunan pipa
PGN sudah mengantongi perizinan,” ujar Hendri dalam pertemuan di Kantor Walikota Dumai, Selasa (14/3/17).
Secara keseluruhan panjang pipa
PGN dari Duri -Dumai mencapai 132,8 Km. Nantinya pipa tersebut akan disebar beberapa titik seperti di Kawasan Pelintung, Kawasan Lubuk Gaung hingga Kawasan Pelindo Dumai. (Pekanbaru.tribunnews.com)