Pil Ekstasi Sebanyak 1015 Butir Berhasil Diamankan Polres Dumai

- Penulis

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya, tepatnya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.10 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Dalam operasi yang sigap tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisal IY alias Iin (33) warga Kecamatan Dumai Timur, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Agustus 2025.

Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang sering terjadi di sekitar Jalan Arifin Ahmad.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IY yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BM 6264 RS,” jelas AKBP Angga F Herlambang.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat membuang sebuah kantong plastik warna putih merek Indomaret. Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi sebuah kotak warna merah maroon yang di dalamnya tersimpan empat helai plastik klip berisi 1015 butir pil ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau.

Selain ribuan butir ekstasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, meliputi satu unit handphone android merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BM 6264 RS milik tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 4 (empat) helai plastik klip yang berisikan 1015 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor mencapai ± 462,62 gram,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres sangat mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba Polres Dumai. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Dumai.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Selain itu, kami juga akan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.”ujar Kapolres Dumai.

Terakhir, Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam bentuk peredaran apapun. “Narkoba adalah musuh kita bersama dan dapat merusak masa depan generasi muda. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.” Tutup Kapolres Dumai.

Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga mengkonfirmasi bahwa tersangka positif menggunakan Methamphetamine.

Berita Terkait

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai
Kunjungan Yayasan Karyawan Muslim [YKM] Wilmar Safary Ramhadan di Mushalla Alhijrah Teluk Makmur
Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai
HUT Damkar ke-107 Dilaksanakan Sederhana Dengan Berbuka Puasa Bersama
48 Peserta Dapatkan Bibit Tanaman Dalam Rangka Fum Night Go Green Polres Dumai
Kampoeng Takjil Citimall Dumai 2026 Resmi Dibuka, Hj Leni : Dongkrak UMKM dan Semarakkan Ramadan
Jembatan Sungai Masjid Semangkin Parah, Warga Mintak Diperbaiki
Polemik Pabrik Baru Apical Dumai, Sorot Kewajiban AMDAL dan Partisipasi Publik

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:18 WIB

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:08 WIB

Kunjungan Yayasan Karyawan Muslim [YKM] Wilmar Safary Ramhadan di Mushalla Alhijrah Teluk Makmur

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:17 WIB

Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:03 WIB

HUT Damkar ke-107 Dilaksanakan Sederhana Dengan Berbuka Puasa Bersama

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:51 WIB

48 Peserta Dapatkan Bibit Tanaman Dalam Rangka Fum Night Go Green Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai

Minggu, 1 Mar 2026 - 14:18 WIB

Berita

Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai

Minggu, 1 Mar 2026 - 13:17 WIB