TOJO UNA-UNA – Keberadaan sejumlah pintu keluar pada fasilitas gedung pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una-Una, termasuk di lingkungan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Agama, mulai menjadi sorotan awak media.
Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pintu yang terpasang, melainkan mempertanyakan fungsi dan pemanfaatannya setelah dibangun menggunakan anggaran negara.
Menurut awak media di Tojo Una-Una, apabila sebuah fasilitas dibangun dengan menggunakan uang negara tetapi kemudian tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.
“Kalau memang pintu itu dibuat sebagai akses keluar, pertanyaannya sederhana: mengapa tidak difungsikan? Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan uang negara hanya menjadi pajangan,” ujar salah seorang awak media di Tojo Una-Una.
Kritik semakin mengemuka karena fasilitas tersebut dikhawatirkan akan mengalami kerusakan apabila terus dibiarkan tanpa digunakan. Besi yang terpapar cuaca, misalnya, dapat mengalami korosi apabila tidak mendapatkan perawatan yang memadai.
Uang negara bukan uang pribadi.
Karena itu, setiap pembangunan fasilitas publik semestinya memiliki perencanaan, fungsi, serta manfaat yang jelas. Jangan sampai masyarakat melihat pembangunan hanya berhenti pada pekerjaan fisik, sementara fungsi fasilitas yang dibangun justru tidak berjalan.
Awak media juga mempertanyakan apakah sejak awal terdapat alasan teknis, keamanan, tata ruang, atau pertimbangan lain yang menyebabkan pintu tersebut tidak digunakan.
Jika memang terdapat alasan tertentu, pihak pengelola gedung dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul persepsi bahwa pembangunan fasilitas tersebut berujung pada pemborosan anggaran.
“Kalau memang tidak bisa digunakan, jelaskan kepada masyarakat apa alasannya. Jangan dibiarkan begitu saja sampai rusak dan akhirnya menjadi besi tua,” tegasnya.
Bahkan, muncul usulan bernada satir dari awak media: daripada pintu tersebut dibiarkan mubazir dan akhirnya berkarat, lebih baik jika memang secara aturan memungkinkan, dimanfaatkan atau disumbangkan untuk tempat ibadah yang benar-benar membutuhkan fasilitas pintu.
Namun demikian, usulan tersebut tentu harus mempertimbangkan status aset pemerintah, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan aset, serta ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah. Tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa prosedur resmi.
Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan mendasar: untuk apa sebuah fasilitas dibangun jika tidak kemudian dimanfaatkan secara optimal?
Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan pintu tersebut memiliki dasar perencanaan dan anggaran yang jelas, siapa yang merencanakan, berapa nilai pekerjaannya, serta mengapa akses tersebut tidak digunakan sebagaimana fungsi yang terlihat dari bentuk fisiknya.
Awak media berharap instansi terkait tidak alergi terhadap kritik. Justru keterbukaan diperlukan agar setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, yang menjadi persoalan bukan sekadar sebuah pintu yang tertutup, tetapi bagaimana memastikan uang rakyat yang digunakan untuk membangunnya tidak berakhir sia-sia.







