Pj Bupati Padang Lawas Kukuhkan 296 Kepala Desa Perpanjangan SK 8 Tahun

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PADANG LAWAS
– Pj Bupati Kabupaten Padang Lawas, Ir.H.Ardan Noor Hasibuan MM melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 296 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Padang Lawas. 

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Bercahaya, Jalan Dinas Pendidikan, Padang Luar, Sibuhuan, Rabu (3/7/24). 

Pj Bupati Ir.H.Ardan Noor Hasibuan MM dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa. 

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” terang Pj Bupati. 

Usai pengukuhan, Pj Bupati mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. 

“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap Ardan Noor Hasibuan. 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Lawas, M.Faisal Siregar SAP, MM, didampingi Kabid PMD Nirwan Harahap S.Sos menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. 

“Dengan begitu, 296 kades di lingkungan Kabupaten Padang Lawas mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” ujar Faisal. 

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku. 

“Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 296 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” tutup Faisal. 

Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Supriady Halomoan Hasibuan SH MM, Wakapolres  Kompol Sugianto S.Pd, Ketua PN Sibuhuan Lulik W SH, MH, Para Staff Ahli Bupati, para Asisten, para Pimpinan OPD, para Camat, dan unsur undangan lainnya.”(ASWIN)

Redaksi : Feri Windria

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/ peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/ lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Rayakan Idul Fitri dan Hari Hutan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Berbagi Sedekah THR Bibit Pohon
Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Kapolres Dumai Monitoring Pos Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Pelayanan Maksimal
Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima “THR Hijau” Bibit Pohon dalam Semangat Green Policing
Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat
Kapolres Dumai Dampingin Karo Ops Polda Riau Meninjau Langsung Posko Terpadu Pelayanan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Polres Dumai Membuka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Selama Mudik Lebaran 2026
IPR-Y KKS Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Teluk Kuantan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:23 WIB

Rayakan Idul Fitri dan Hari Hutan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Berbagi Sedekah THR Bibit Pohon

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:37 WIB

Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:36 WIB

Kapolres Dumai Monitoring Pos Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Pelayanan Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:31 WIB

Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima “THR Hijau” Bibit Pohon dalam Semangat Green Policing

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:16 WIB

Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat

Kamis, 19 Mar 2026 - 17:16 WIB