DUMAI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda, Instansi Pemerintah Kota Dumai, bersama stakeholder lainnya di Grand Zuri Hotel Dumai, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan Rapat TIMPORA ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Junior Manatep Sigalingging, S.H., M.H. dan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Riau Alimuddin, S.E. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Selain itu, TIMPORA memfokuskan konsolidasi dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia terutama di Kota Dumai dengan seluruh stakeholder terkait maupun aparat penegak hukum yang ada di Kota Dumai.
Kepala Kantor Imigrasi TPI I Dumai Ruhiyat M Tolib, A.Md.Im., S.H., M.Si. melalui sambutannya menyebut jika Imigrasi Kota Dumai terus melaksanakan pengawasan keimigrasian baik bagi WNI maupun WNA. Tolib menyebut jika pengawasan terhadap WNA terutama di Kota Dumai dilakukan dengan proses permohonan visa, pemberian izin tinggal, saat masuk dan keluar wilayah, serta kegiatannya selama di Indonesia.
Kakanim Tolib juga menyampaikan berdasarkan rekapitulasi data penundaan permohonan paspor RI pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai periode 2021-2025 dengan total 366 paspor.