PEKANBARU – Di balik penangkapan seorang kurir narkoba berusia 24 tahun di Pekanbaru, terdapat puluhan ribu jiwa yang diyakini terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya narkoba.
“Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate,” kata Putu, Selasa (9/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 30 Mei 2026 terkait rencana masuknya sabu dari Malaysia melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis.
Tim kemudian melakukan pemantauan bersama Bea Cukai Bengkalis. Meski target awal tidak ditemukan di lokasi, penyelidikan terus dilakukan hingga petugas memperoleh petunjuk bahwa barang haram tersebut telah bergerak menuju Pekanbaru.
Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan target di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar. Petugas segera bergerak dan menangkap IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio putih.
Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Hasil pemeriksaan menunjukkan IM diduga hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masih diburu aparat.
Menurut pengakuannya, ini merupakan kali ketiga dirinya diperintahkan menjemput narkotika. Pada dua pengantaran sebelumnya, ia menerima upah masing-masing Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran kali ini, bayaran belum diterima karena akan diberikan setelah tugas selesai.
Putu menyebutkan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,84 miliar apabila berhasil beredar di tengah masyarakat. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara itu.
Tersangka IM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.







