DUMAI – Polres Dumai masih mendalami temuan narkoba jenis sabu hasil razia yang diamankan Satpol PP Dumai dalam razia di Indo Kost, di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan terduga pelaku beserta barang bukti dari Satpol PP Kota Dumai.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai telah mengamankan seorang laki-laki berinisial KM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Riza Effyandi Rabu (14/01/2026).
Dari hasil pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 4,93 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam, serta alat penghisap bong, gunting dan satu unit handphone android.
AKP Riza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP Kota Dumai di Indo Kost, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat pemeriksaan kamar B 01, petugas tidak menemukan penghuni di dalam kamar.
Petugas kemudian meminta pemilik Indo Kost membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan. Setelah pintu kamar dibuka, petugas menemukan paket diduga sabu yang tergeletak di lantai kamar serta paket lainnya yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng.
Pemilik Indo Kost selanjutnya menerangkan bahwa kamar tersebut dihuni oleh KM, yang kemudian diamankan dan diserahkan bersama seluruh barang bukti ke Polres Dumai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman guna memastikan kepemilikan barang bukti, peran terduga pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.






