ket foto : gudang yang diduga tempat penimbunan CPO illegal di gang idola rt 06 kelurahan dumai kota
DUMAI – Keberadaan pasar gelap minyak mentah kelapa sawit atau CPO di kota Dumai terorganisir dengan rapi. Para pelaku menyediakan rumah atau gudang di wilayah Rukun Tetangga (RT) 06 Jalan Datuk Laksamana Gang Idola kelurahan dumai kota, kecamatan dumai kota.
Adanya aktivitas gelap transaksi CPO illegal di Jalan datuk Laksamana gang idola ini mengancam iklim dunia usaha kelapa sawit. Aparat kepolisian harus bertindak tegas dan jangan tebang pilih dalam memberantas mafia mafia CPO illegah di kota dumai.
“Saya minta itu ditindak tegas lah khususnya yang beralibi tentang limbah CPO illegal. namun secara kasat mata itu sering dijadikan modus. Itu pemain CPO illegal , disitu penerima penggelapan CPO illegal dari oknum-oknum,” kata salah satu masyarakat yang engan di sebutkan namanya.
Dari penelurusan media ini, aksi penggelapan CPO illegal terjadi di salah satu rumah atau gudang di Jalan datuk Laksamana, tepatnya di gang idola RT 06. rumah atau Gudang itu dijadikan pangkalan untuk penimbunan CPO illegal dan diduga kuat CPO illegal dimasukan ke dalam jerigen dan beby tengki untuk dikirim ke pembeli. Penimbunan CPO illegal ini letaknya di pemukiman padat penduduk
NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.