Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dan 2 Penadah Motor, Satu Tersangka Masih DPO.

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SIAK
– Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau pertolongan jahat atas satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 6647 YN, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak. Senin (26/5/25)

Kejadian bermula pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah bengkel milik korban bernama Hermanto yang beralamat di Jalan Raya KM 8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Terlapor, Inisial KSAH Als K, meminjam sepeda motor tersebut dari istri korban, Semiasih, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, terlapor tidak pernah kembali dan menghilang.

Atas laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S.Kom bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang laporan yersebut. Setelah dilakukan pencarian, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh terlapor kepada seseorang inisial SP Als S , yang berdomisili di Padang Panjang dan juga di Pekanbaru. Selanjutnya, sepeda motor tersebut kembali berpindah tangan dan dijual oleh tersangka inisial AP kepada seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan 2 pelaku penadah berupa 1 unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tualang

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.000.000. Saat ini, pihak Polsek Tualang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB, serta telah menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang. Terhadap pelaku melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun Penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tualang dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi kepada pihak lain.

Berita Terkait

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI
Setiap Tahunnya, Kota Dumai Jadi Jalur Ekspor Komoditas Unggulan ke Puluhan Negara
Ratusan Orang Mengikuti Kegiatan Dumai Bhayangkara Run 2025 Yang di Taja Polres Dumai
Pemuda Nahdliyyin dan PC.PMII Kota Dumai Jalankan Program Clean and Clear
Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?
Wako H Paisal Apresiasi Kejurkot Wali kota Cup Dumai Tahun 2025
FBRC Dumai Gelar Buggy War Series 1, Ajang Silaturahmi dan Kompetisi Antar Komunitas Pecinta Mobil Remote Control Lintas Negara
Dua Lembaga Anti Korupsi Sepakat Investigasi Anggaran Rutin

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:34 WIB

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:24 WIB

Setiap Tahunnya, Kota Dumai Jadi Jalur Ekspor Komoditas Unggulan ke Puluhan Negara

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:01 WIB

Ratusan Orang Mengikuti Kegiatan Dumai Bhayangkara Run 2025 Yang di Taja Polres Dumai

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:51 WIB

Pemuda Nahdliyyin dan PC.PMII Kota Dumai Jalankan Program Clean and Clear

Minggu, 15 Juni 2025 - 04:32 WIB

Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?

Berita Terbaru

Berita

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Jun 2025 - 06:34 WIB

Berita

Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?

Minggu, 15 Jun 2025 - 04:32 WIB