Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu, 0,11 Gram Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Pria yang diamankan tersebut berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok, serta satu lembar kertas aluminium.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Antara, Desa Selat Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah dan dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial RS alias L.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut kertas aluminium di saku celana milik terduga pelaku.

Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok dan satu lembar kertas aluminium.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial W, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Petugas juga melakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap RS alias L menunjukkan hasil positif menggunakan methamphetamine, yang merupakan zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana juga dapat menghubungi Call Center Polisi 110.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Jangan sampai masa depan rusak karena narkotika. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Kendalikan Banjir, Pemko Dumai Kerjakan Drainase di Jalan Budi Kemuliaan
Dishub Dumai Relokasi Tiga Tiang Rambu Jalan, Dukung Kelancaran Pelebaran Parit

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terbaru