Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau. Dua orang tersangka turut digelandang beserta 13 butir pil dengan berat kotor sekitar 4,65 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 19.10 WIB di kawasan Dumai Kota.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria di parkiran hotel tersebut,” ujarnya.

Pria yang diamankan berinisial MR (28), warga Rimba Sekampung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi 13 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau, dibungkus plastik klip dan tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Hasil interogasi di tempat mengarahkan petugas pada tersangka lain berinisial PS (22), seorang perempuan pekerja salon yang disebut sebagai pemberi barang haram tersebut.

“Tersangka MR mengaku memperoleh pil ekstasi dari PS di sebuah salon di Jalan Sultan Hasanuddin. Tim kami langsung bergerak dan mengamankan PS di lokasi yang dimaksud,” terang AKP Riza.

Dalam penangkapan terhadap PS, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun satu unit iPhone 13 milik yang bersangkutan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dilakukan secara tertib dengan disaksikan pemilik salon. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Riza.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang menyimpan, menguasai, serta menawarkan narkotika untuk diedarkan.

Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Dumai,” tutup AKP Riza Effyandi.

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru