Polres Dumai Musnahkan 2,9 Kg Sabu

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polres Dumai menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.939,57 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, pada awal Agustus 2025 lalu.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Kata wakapolres, barang bukti yang di musnahkan ini bisa menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Tersangka yang diamankan berinisial Z, pria berusia 42 tahun asal Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina merek Guanyinwang warna emas.

Kata Rahmat Syah melanjutkan bahwa modus tersangka adalah membeli sabu seberat satu kilogram untuk kemudian dijual kembali ke daerah Kabupaten Bengkalis dengan sistem setor setelah barang laku.

Penangkapan tersangka Z berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan Juli 2025 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah hotel.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Dumai akhirnya meringkus tersangka pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.29 WIB.

Saat diperiksa, ditemukan tas ransel berisi tiga bungkus sabu dengan berat hampir 3 kilogram.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Dumai yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ia menambahkan bahwa Polres Dumai tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus berupaya keras menutup ruang gerak para pelaku, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara berkesinambungan,” tutupnya.

Berita Terkait

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi
Ketika Sejumlah Kasus Belum Berujung, Polres Tojo Una-Una Justru Gelar Konferensi Pers atas Perkara yang Disebut Telah Dicabut!
Keluarga Tersangka Pertanyakan Dasar Hukum Polres Touna Lanjutkan Kasus Pencurian Kantor PKK Pasca Pencabutan Laporan!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:43 WIB

Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:33 WIB

Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:15 WIB

Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terbaru