DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur mengungkap dugaan peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial W.M. (36) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika dan psikotropika.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram.
Selain itu, petugas menemukan 96½ butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, serta 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram.
Polisi juga mengamankan dua paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Tidak hanya narkotika dan psikotropika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada pertengahan Agustus 2026. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Hingga pada Sabtu sore, tim gabungan Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan penindakan di lokasi.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai bersama Kapolsek Bukit Kapur kemudian mengamankan W.M. yang berada di dalam pondok tersebut.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pondok. Sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika ditemukan di dalam pondok, termasuk pada bagian atas plafon.
Dua unit telepon seluler Android turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, W.M. mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap W.M. Hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine. Sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Saat ini, W.M. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, W.M. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai sangkaan dalam laporan perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Dumai dalam menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Dumai. Proses penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut jaringan maupun asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.







