Polres Dumai Ungkap Peredaran Shabu dan Etomidate, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.43 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.J.S. alias J (28) dan M.W. alias W (26) di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT.023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 33 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ±23,49 gram serta dua cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Caesar dengan berat kotor ±19,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Selasa malam memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Lius Mulyadin, S.H. kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari belakang sebuah rak kayu, petugas menemukan satu tabung warna hitam yang berisi 16 paket diduga shabu, satu kaleng merek Canon Hercules yang berisi dua paket diduga shabu, serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah gunting pres, dan satu blok plastik bening.

Petugas kemudian kembali menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe di tempat sampah yang berisi 14 paket diduga shabu, satu kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan satu buah gunting pres. Dalam pengembangan berikutnya, tersangka A.J.S. mengakui masih menyimpan satu paket diduga shabu di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga shabu di kolong tempat tidur.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam milik A.J.S. dan satu unit handphone Android merek Realme warna kuning milik M.W. yang diduga digunakan untuk komunikasi. Saat diperlihatkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC). Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan etomidate.

Perkara ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Kendalikan Banjir, Pemko Dumai Kerjakan Drainase di Jalan Budi Kemuliaan
Dishub Dumai Relokasi Tiga Tiang Rambu Jalan, Dukung Kelancaran Pelebaran Parit

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terbaru