KUANSING – 26 Agustus 2024 – Dalam operasi cepat dan tegas, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) berhasil menangkap dua orang yang terlibat skema penipuan menggunakan hipnotis. Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah, Kiliran Jao dan Pariaman, keduanya di Sumatera Barat.
Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Kapolsek Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Shilton mengungkapkan, tersangka yang ditangkap diketahui bernama Z (64) dan R (38), keduanya berasal dari Sumatera Barat. . Pelaku utama di balik kegiatan penipuan ini masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan seorang pegawai negeri sipil bernama Misna Wati yang menjadi korban penipuan hipnosis pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Pasar Teluk Kuantan. Peristiwa itu terjadi saat Misna Wati berada di Teluk Kuantan menghadiri acara Pacu Jalur bersama anaknya. Korban didatangi pria tak dikenal yang menanyakan lokasi pesantren. Tak lama kemudian, pria lain bergabung dalam percakapan tersebut, berpura-pura terlibat dalam skenario tersebut. Pria pertama mengaku mengantarkan barang-barang berharga ke pesantren namun menolak menunjukkannya di tempat ramai. Pria kedua kemudian menyarankan untuk melihat barang-barang di dalam mobil yang diparkir di depan toko Dimensi Komputer.
Begitu masuk ke dalam mobil, pelaku pertama menunjukkan batu rubi berwarna merah kepada korban. Selanjutnya, korban diinstruksikan untuk pergi ke masjid terdekat dan meninggalkan barang-barang berharganya. Namun sekembalinya, baik pelaku maupun mobilnya telah menghilang, membawa serta barang-barang korban.
AKP Shilton menjelaskan, korban tergiur dengan janji-janji khasiat mistis batu rubi tersebut dan diduga bernilai ratusan juta rupiah. Korban tergiur dengan janji nilai dan manfaat batu rubi yang konon bernilai ratusan juta rupiah, kata AKP Shilton.
Saat ini kedua tersangka yang ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai dan kalung emas seberat 7,5 gram ditahan di Polsek Kuansing. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP Indonesia karena penipuan. Polsek Kuansing masih melanjutkan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema penipuan tersebut, terutama di tempat keramaian seperti acara Pacu Jalur yang baru-baru ini diadakan di Teluk Kuantan.