Polsek Bukit Kapur Berhasil Mengungkap Kasus Pemalsuan Transaksi Jual Beli Mobil

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Jajaran Kepolisian Sektor Bukit Kapur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dalam transaksi jual beli mobil, dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial R dan S.

Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial E yang merasa ditipu setelah membeli satu unit mobil Toyota Calya dengan dokumen yang belakangan diketahui palsu.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk.

“Korban melaporkan bahwa ia membeli mobil dari pelaku yang mengaku memiliki kendaraan tersebut secara sah, lengkap dengan STNK dan BPKB yang ternyata tidak asli,” ujar IPTU Anra Nosa.

Dalam keterangan resminya, IPTU Anra menjelaskan bahwa transaksi bermula dari sebuah unggahan penjualan mobil di media sosial Facebook.

“Pelaku menggunakan modus dengan mengiklankan mobil yang bukan milik mereka sendiri, lalu meyakinkan korban bahwa surat-surat kendaraan sudah atas nama korban, padahal dokumen tersebut palsu,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Korban sempat membayar lunas harga mobil berikut biaya pengurusan surat-surat. Namun beberapa bulan kemudian, mobil itu disita oleh pihak leasing karena statusnya bermasalah dan menunggak cicilan,” tambahnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.

“Tersangka R diamankan di rumahnya di wilayah Sungai Sembilan, sementara tersangka S ditangkap di sebuah warung di kawasan Purnama. Keduanya mengakui perbuatannya,” tegas IPTU Anra.

Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka sengaja mencetak dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan korban.

“Kami juga telah menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta peralatan lain dari tangan tersangka,” ungkapnya.

Kapolsek memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Semua proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur,” tutup IPTU Anra.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 263 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita Terkait

Wakil Walikota Dumai Kukuhkan Pengurus PMI Baru 2025-2030
Karhutla 1 Hektare di Dumai Dipadamkan Pakai Helikopter Water Bombing
Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Operasional Penuh Bandara Pinang Kampai
Beri Tanggapan dan Jawaban, Sekda H. Indra Gunawan Apresiasi Masukan Konstruktif dari Fraksi Fraksi Terkait Ranperda dan RPJMD Dumai 2025-2029
Manajemen Bungkam, Soal Insiden Maut Pekerja KLK Gru
Rutan Dumai dan BNNK Dumai Sinergi Menggelar Penyuluhan dan Tes Urin Kepada Petugas dan WBP
Kapal Suction Dredging PT Agro Murni Dipertanyakan, KSOP Dumai Belum Terbitkan Izin
Belum Digaji, Tenaga Honorer dan PPPK Kesulitan Penuhi Kebutuhan Hidup

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:26 WIB

Wakil Walikota Dumai Kukuhkan Pengurus PMI Baru 2025-2030

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:16 WIB

Karhutla 1 Hektare di Dumai Dipadamkan Pakai Helikopter Water Bombing

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:36 WIB

Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Operasional Penuh Bandara Pinang Kampai

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:31 WIB

Beri Tanggapan dan Jawaban, Sekda H. Indra Gunawan Apresiasi Masukan Konstruktif dari Fraksi Fraksi Terkait Ranperda dan RPJMD Dumai 2025-2029

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:21 WIB

Manajemen Bungkam, Soal Insiden Maut Pekerja KLK Gru

Berita Terbaru

Berita

Manajemen Bungkam, Soal Insiden Maut Pekerja KLK Gru

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:21 WIB