Polsek Medang Kampai Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Usia 18 Tahun

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI– Polres Dumai melalui Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Af alias Bejo (18), seorang pemuda warga Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Sufrizal S.Sos, MIP memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Kami menerima laporan dari Muhammad Durun Nafis (20 tahun), wirausaha yang menjadi korban dalam kasus ini, sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama kejadian terjadi,” ujar Kapolsek.

Menurut keterangan, kejadian berawal ketika mertua korban terbangun dan menemukan pintu utama rumah di Jalan. Suka Maju RT 002 Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai dalam keadaan terbuka.

Sepeda motor Honda Vario 150 warna coklat dengan nomor polisi BM 4295 HI milik Nanik Tursini (keluarga korban) yang terparkir di ruang tamu juga tidak ada ditempatnya. Korban kemudian mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.

Setelah menerima laporan, tim operasional Polsek Medang Kampai segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 11.30 WIB, korban memberikan informasi bahwa sepeda motor tersebut terlihat berada di sebuah bengkel di Jalan. Bukit Timah Kilometer 8. Tim operasional kemudian berkoordinasi dengan Polsek Dumai Barat untuk melakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor beserta STNK serta kunci motor berhasil kami amankan.

Setelah dilakukan interogasi awal di Polsek Dumai Barat, pihak kami membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Medang Kampai untuk proses pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Medang Kampai.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Beberapa tindakan telah dilakukan antara lain menerima laporan, memeriksa dan mengolah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi (Muhammad Muhaimin dan Yenni Rahmadini), serta mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah melengkapi berkas penyidikan, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil,” pungkas AKP Sufrizal S.Sos, MIP.

Berita Terkait

Rayakan Idul Fitri dan Hari Hutan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Berbagi Sedekah THR Bibit Pohon
Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Kapolres Dumai Monitoring Pos Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Pelayanan Maksimal
Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima “THR Hijau” Bibit Pohon dalam Semangat Green Policing
Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat
Kapolres Dumai Dampingin Karo Ops Polda Riau Meninjau Langsung Posko Terpadu Pelayanan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Polres Dumai Membuka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Selama Mudik Lebaran 2026
IPR-Y KKS Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Teluk Kuantan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:23 WIB

Rayakan Idul Fitri dan Hari Hutan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Berbagi Sedekah THR Bibit Pohon

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:37 WIB

Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:36 WIB

Kapolres Dumai Monitoring Pos Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Pelayanan Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:31 WIB

Ribuan Jemaah Sholat Idul Fitri Terima “THR Hijau” Bibit Pohon dalam Semangat Green Policing

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:16 WIB

Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Pos Terpadu Polres Dumai Jadi Spot Foto Favorit Masyarakat

Kamis, 19 Mar 2026 - 17:16 WIB