ket foto : pegawai PPPK pemko dumai saat di angkat menjadi pegawai PPPK
DUMAI – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemerintah Kota Dumai menerima gaji dua kali, sedangkan untuk pegawai honorer hanya menerima gaji satu kali dari Pemerintah Kota Dumai.
Informasi yang di rangkum oleh Halodumai.com dari berbagai sumber, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Dumai menerima Gaji bulan Juni yang masih berstatus pegawai honorer, sedangkan gaji yang kedua mereka terima sudah berstatus Pegawai PPPK, Sehingga merdeka mendapatkan Gaji dua Kali.
Sedangkan pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK hanya menerima 1 bulan gaji yaitu gaji bulan Juni yang dibayarkan di bulan Juli 2025.
Salah satu pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang bekerja di salah satu OPD saat di hubungi oleh Halodumai.com membenarkan bahwa dirinya menerima gaji 2 kali, bulan Juni dan bulan Juli 2025.
Saat bincang bincang halodumai.com di Caffe Latte bersama beberapa pengawai honorer yang tidak mau namanya di publikasikan mengungkapkan, walaupun kami pengawai honorer hanya menerima 1 kali gajian kami merasa bersyukur walaupun terlambat,” ucapnya.
Kami berharap kepada pemerintah kota Dumai gaji bulan Juli yang bakal kami terima di bulan Agustus mendatang jangan sampai telat,” bebernya kepada Halidumai.com.
Penulis : Feri Windria