Ket foto : ilustrasi
POSO, SULTENG – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kini memasuki babak hukum baru. Fardon mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Poso untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tojo Una-Una cq Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una sebagai Termohon.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Poso, perkara itu terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Pso pada 6 Oktober 2026. Data yang diperbarui pada 8 Oktober 2026 mencatat perkara masih berada pada tahap sidang pertama.
Keabsahan Penetapan Tersangka Jadi Sorotan
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah hukum Fardon untuk mempersoalkan tindakan penyidik dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Melalui mekanisme tersebut, Pemohon dapat meminta pengadilan menguji tindakan yang dipersoalkan sesuai ruang lingkup praperadilan dan ketentuan perundang-undangan.
Publik kini menantikan uraian lengkap dalil permohonan serta tanggapan pihak kepolisian. Kedua hal tersebut penting agar persoalan hukum yang mendasari permohonan dapat dipahami secara utuh.
Meski demikian, pengajuan praperadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Penilaian atas permohonan tersebut menjadi kewenangan hakim melalui proses persidangan.
Sidang Perdana Dijadwalkan 20 Oktober 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Cakra PN Poso, dengan agenda pembacaan permohonan.
Persidangan ini akan menjadi tahapan awal bagi Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan hakim. Pihak Termohon juga diharapkan memberikan tanggapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Proses tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengujian tindakan penyidik dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una.
Polres Touna Diharapkan Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Polres Tojo Una-Una belum diperoleh. Dalil lengkap permohonan juga belum dapat dipastikan berdasarkan informasi SIPP yang tersedia.
Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, terutama mengenai dasar penetapan tersangka yang kini dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di PN Poso. Masyarakat diharapkan menunggu fakta persidangan dan putusan hakim sebelum menarik kesimpulan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Media ini membuka ruang bagi pihak Pemohon maupun Termohon untuk memberikan keterangan dan hak jawab demi menjaga akurasi serta keberimbangan pemberitaan.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







