Provider Wajib Rapikan Kabel Semrawut Pasca Insiden Warga Terjerat, Ini Penjelasannya

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam menertibkan kabel udara yang semrawut di sejumlah ruas jalan, menyusul insiden seorang warga yang lehernya terjerat kabel menjuntai beberapa waktu lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Dumai, R. Dona Fitri Illahi, SKM, M.Si, dalam rapat koordinasi bersama OPD teknis dan para provider yang digelar di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Teluk Binjai, Jumat (27/02/2026).

Dalam pernyataannya, Dona menekankan bahwa penanganan kabel tidak boleh dilakukan secara sepihak atau main hakim sendiri.

“Semua sudah diatur dalam Perwako Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penataan Tiang Penyangga Jaringan dan Telekomunikasi. Tidak serta-merta kabel dipotong atau disegel tanpa prosedur. Ada mekanisme peringatan satu, dua, tiga hingga sanksi pencabutan izin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap provider wajib melaporkan identitas tiang dan kabel kepada DPMPTSP serta berkoordinasi dengan OPD teknis. Apabila ditemukan kabel menjuntai, menggulung, atau membahayakan masyarakat, maka penindakan dilakukan sesuai tahapan regulasi.

“Kita tidak ingin ada tindakan sepihak. Kalau ada kabel yang membahayakan, laporkan. Pemerintah yang akan menindaklanjuti sesuai aturan. Jangan sampai salah potong dan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh provider diberikan waktu maksimal dua bulan untuk melakukan penertiban dan pembenahan kabel serta tiang yang tidak sesuai ketentuan.

“Dua bulan ini komitmen bersama. Silakan masing- masing provider menelusuri dan merapikan asetnya. Jangan ada lagi kabel menjuntai yang membahayakan masyarakat,” tambahnya.

Daftar Provider yang Hadir antara lain: PT Tower Bersama Group, TV Kabel Semenanjung, PT Mayatama Solusindo
PT Telkom, DM Net.

Turut hadir unsur Pemerintah Kota Dumai di antaranya Asisten II Setdako Dumai serta perwakilan OPD teknis terkait. Dalam rapat tersebut juga dicatat masih terdapat provider yang tidak menghadiri undangan rapat koordinasi.

Terhadap provider yang tidak hadir, Pemko Dumai tetap memberlakukan poin-poin kesepakatan yang telah ditetapkan dan akan menyampaikan hasil rapat sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

Kadis DPMPTSP menegaskan bahwa ketidakhadiran tidak menggugurkan kewajiban untuk mematuhi Perwako Nomor 34 Tahun 2016.

“Risiko yang tidak hadir tentu mereka tidak bisa menyampaikan pendapat. Namun kesepakatan tetap berlaku. Kita ingin semua patuh terhadap aturan yang sama,” tegasnya.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut Pemko Dumai berdasarkan hasil rapat dan dokumen kesimpulan yang disepakati atas insiden warga terjerat kabel meliputi:

1. Penegasan dasar hukum melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016.

2. Koordinasi dengan asosiasi penyelenggara jaringan untuk validasi data provider.

3. Kewajiban pembenahan kabel menggulung, menjuntai, tidak terpakai, serta tiang miring dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengawasan dilakukan oleh Tim Teknis dengan DPMPTSP sebagai leading sector.

5. Kewajiban pelaporan tertulis setiap tiga bulan oleh provider.

6. Penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila tidak dipatuhi.

Imbauan kepada seluruh provider jaringan utilitas untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarprovider. Melalui langkah ini, Pemko Dumai menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Penataan kabel bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama agar insiden serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.***

Berita Terkait

Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring
Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja
Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan
SI DUMA KU Hadir di Tengah Masyarakat, Imigrasi Dumai Permudah Layanan Paspor Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Perum Bulog Kantor Cabang Dumai Dengan Kejaksaan Negeri Dumai
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Inkracht di Halaman Kantor, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum
Gegara Karikatur Surya Paloh, Nasdem Ramai-ramai ‘Demo’ Kantor PWI Riau
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 03:50 WIB

Natural Wonders of Tojo Una-Una: The Eternal Flames of Tanjung Api and the Pure Freshness of Uempamaja Spring

Jumat, 17 April 2026 - 03:46 WIB

Keajaiban Wisata Alam Tojo Una-Una: Kilatan Api Abadi Tanjung Api dan Kesegaran Alami Mata Air Uempamaja

Jumat, 17 April 2026 - 03:12 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WIB

SI DUMA KU Hadir di Tengah Masyarakat, Imigrasi Dumai Permudah Layanan Paspor Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 16 April 2026 - 16:47 WIB

Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 

Berita Terbaru

Berita

Dalam Rangka HBP ke-62, Rutan Dumai Gelar Donor Darah 

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:47 WIB