KUANSING – Sebuah proyek senilai Rp4,18 miliar kini berada di bawah sorotan. Di tengah pusaran kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, proyek pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Riau di Kuansing mulai dipertanyakan.senin tgl (27/7/2026)
Bukan semata karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah.
Namun karena rangkaian waktu, proses pengadaan, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan proyek tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik.
Proyek itu digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Pemenangnya disebut CV Quarto dengan nilai kontrak Rp4,18 miliar.
Di atas kertas, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Namun dalam situasi ketika pucuk pemerintahan daerah tengah terseret perkara korupsi, setiap proyek bernilai besar yang lahir pada periode pemerintahan yang sama tentu tak bisa dilepaskan begitu saja dari kebutuhan untuk ditelusuri secara menyeluruh.
Publik kini meminta KPK tidak hanya mengurai perkara OTT dari permukaannya.
Publik mendesak lembaga antirasuah menelusuri kemungkinan adanya jejak lain di balik proyek-proyek strategis yang memiliki nilai besar.
Termasuk proyek pembangunan Astaka MTQ.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah persoalan waktu.
MTQ Riau ke-44 di Kuansing telah berlangsung pada 27 Juni hingga 3 Juli 2026.
Namun, kontrak pembangunan Astaka tersebut tercatat berlangsung sejak 31 Maret hingga 27 Agustus 2026.
Dengan demikian, pekerjaan konstruksi itu masih memiliki waktu pengerjaan hingga hampir dua bulan setelah agenda MTQ selesai digelar.
Di sinilah pertanyaan publik mulai mengarah pada satu hal penting.
Jika Astaka tersebut disiapkan sebagai bagian dari fasilitas utama untuk mendukung pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, mengapa masa pelaksanaan kontraknya justru berlangsung hingga setelah kegiatan besar tersebut berakhir?
Apakah sejak awal desain pekerjaan memang tidak sepenuhnya ditujukan untuk kebutuhan pelaksanaan MTQ atau hanya mengejar fee.
Publik juga meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Bukan berarti telah ada pihak yang terbukti menerima atau memberikan sesuatu.
Namun, di tengah perkara OTT yang sedang membelit kepala daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan antara proyek dan perkara utama menjadi wajar untuk diuji.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrer.
Upaya media untuk konfirmasi. Melalui Nomor telepon yang bersangkutan juga belum dapat dihubungi.
Catatan: “Media ini memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
Penulis : Ze







