DUMAI – Sebagai bentuk transparansi, papan nama proyek merupakan salah satu hal yang lazim terpasang pada suatu lokasi proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah. Karena itu bisa menjadi informasi bagi masyarakat luas.
Keberadaan papan nama proyek peningkatan jalan Diponegoro di Kecamatan Dumai Kota cukup menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya di papan plang proyek tersebut tidak dicantumkan nomor kontrak, dan volume panjang dan lebar ruas jalan.
Salah satu warga sekitar Pak Rustam (52) tahun, saat di mintai tanggapan oleh halodumai.com mengatakan, Meskipun tidak selalau diwajibkan secara eksplisit dalam semua regulasi mencantumkan nomer kontrak pada proyek adalah pratik yang baik dan disarankan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek konstruksi,” sebut Pak Rustam kepada halodumai.com . Sabtu (21/06/2925).
Dasar hukum dalam beberapa regulasi, pencantuman informasi proyek seperti nomer kontrak, sumber anggaran, dan pihak terkait merupakan kewajiban yang harus di penuhi,” katanya.
Nomer kontrak adalah pengenal unik untuk sebuah perjanjian atau kontrak, sementara volume pekerjaan adalah kuantitas atau besaran dari pekerjaan yang harus di selesaikan berdasarkan kontrak tersebut.
Dalam konteks perencanaan dan pelaksanaan proyek, nomer kontrak dan volume pekerjaan adalah dua elemen penting yang saling terkait, nomer kontrak mengidentifikasi perjanjian, sementara volume pekerjaan menentukan cakupan dan kuantitas pekerjaan yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tersebut.
Menurut pak Gunaman (49) tahun di tempat yang berbeda di minta tanggapan halodumai.com mengatakan, papan plang proyek tidak tercantum volume, jadi bagaimana warga bisa ikut mengawasi jika terjadi penyimpangan.
“Selain itu hal ini juga mengabaikan Undang- undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan hak masyarakat,” jelas Pak Gunawan.
Dari pantauan halodumai.com di lapangan, proyek peningkatan jalan Diponegoro pada papan plang proyek yang dikerjakan oleh CV Tagar Harapan dengan anggaran Rp. 1.899.314.417.86. Konsultan pengawas CV. Meccatama Konsultan. waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Sumber dana APBD 2025.
Penulis : Feri Windria