DUMAI – Kontroversi soal kegiatan pemindahan material dari dasar bawah air dengan menggunakan peralatan keruk (dredging) perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT Agro Murni berbuntut panjang.
Saat terdesak karena diduga ingin melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin, perusahaan ini dengan beraninya berbohong untuk menutupi kesalahan.
Dalilnya,izin sudah diperoleh namun kendala teknis disebabkan vendor pelaksana belum melengkapi peralatan sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
Sebagaimana dikutip dari riaupembaharuan. com rilis Senin (09-06-2025), perwakilan PT Agro Murni, Canly Rambe menyatakan telah mengantongi izin pengerukan kolam dermaga.
Namun, aktivitas pengerjaan terhenti dan belum juga dimulai di lapangan disebabkan vendor pelaksana belum melengkapi peralatan sesuai dengan spesifikasi teknis dari KSOP Kelas I Dumai. Pernyataan ini dibantah oleh Kepala KSOP Kelas I Dumai saat dikonfirmasi wartawan.
Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, Dipal. TSL.,M.BA saat dikonfirmasi, Rabu (11-06-2025) menjelaskan bahwa PT Agro Murni belum melakukan aktivitas disebabkan belum adanya izin.
“Memang mereka belum melakukan aktivitas. Tanyakan langsung ke petugas pengawas di lapangan pak.
Sejauh ini saya sampaikan belum mendapatkan laporan adanya aktivitas. Dan. laporan petugas pengawas juga belum ada aktivitas yang mereka lakukan karena belum dapat izin ya,”jelas Capt. Diaz sembari mengarahkan untuk menghubungi stafnya, Akadapi untuk penjelasan teknis lainnya
“Tidak benar. Belum ada izin. Baik izin dari pusat maupun dari kantor KSOP Dumai,” kata Akadapi saat diminta mempertegas soal izin yang dinyatakan oleh pihak PT Agro Murni telah mereka kantongi tersebut
Dilain pihak, perwakilan PT Agro Murni, Canly Rambe saat dikonfirmasi wartawan Rabu (11-06-2025), melalui whatsapp soal dugaan berbohong yang dilakukan pihaknya terkait klaim telah mengantongi izin dredging memilih tidak menjawab. (Tim)
Editor : Feri Windria