DUMAI – Polemik dugaan penggelapan satu unit mobil tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) terus bergulir. terbaru, diketahui bahwa unit tangki yang diduga digelapkan tersebut saat ini berada dalam penitipan di Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum pemilik unit yang menyatakan keheranannya atas keberadaan kendaraan tersebut di markas kepolisian sektor, padahal belum ada dasar hukum yang jelas mengenai penyitaan atau status perkara terhadap kendaraan dimaksud.” Tegas Eko Saputra,SH,.MH.
“Kami sangat mempertanyakan kenapa unit tersebut dititipkan ke Polsek Bukit Kapur. Apakah ada proses hukum yang sedang berjalan? Apakah ada surat penyitaan atau permintaan resmi dari penyidik?” tegas kuasa hukum pemilik kendaraan, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (27/7/2025).
Menurutnya, tindakan PT SJIO yang menyerahkan atau menitipkan unit tangki ke pihak kepolisian justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya mengaburkan status hukum kendaraan yang di tahan tanpa dasar hukum yang jelas dan alih-alih mereka titipkan ke Polsek Bukit Kapur dan kemarin sama kita ketahui bahwa Unit tersebut dahulunya di kawasan PT SJIO dan sekarang mereka pindahkan, ini ada apa? Atau ada dugaan mencoba mengaburkan peristiwa hukum yang terjadi akibat pelaporan kita kepada Polsek Medang Kampai dan saat ini dilimpahkan ke Mapolda Riau. Padahal, menurut dokumen resmi, kendaraan tersebut bukan milik perusahaan melainkan milik sah kliennya.
“Ini bentuk dugaan penggelapan yang dibungkus seolah-olah sah dengan penitipan ke aparat penegak hukum. Kami akan segera mengambil langkah hukum, termasuk menyurati Polsek Bukit Kapur dan melaporkan ke Propam apabila memang tidak ada dasar hukum atas penitipan tersebut,” tambah kuasa hukum itu.
Setelah awak media mencoba mengkonfirmasi Polsek Bukit Kapur emang didapati ada 3 Unit mobil tangki yang berada di kawasan Polsek Bukit Kapur dan didapat bahwa benar Mobil tangki tersebut di titip atas Penyidik Polda dan surat perintah atau semacamnya tidak ada dan hanya menitipkan saja ke Polsek Bukit Kapur dan untuk lebih jelas coba di konfirmasi ke Polda Subnit 3 unit 1 kata Kanit Reskrim Wan Tengku Bobby ,SH,.MH
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT SJIO belum memberikan keterangan resmi. Dan masih tidak merespon kenapa unit tersebut di titipkan kepada Polsek Bukit Kapur.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menyeret PT SJIO, yang sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan penahanan beberapa unit kendaraan lain milik pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. (dikutip dari dumainews.net)
Editor : Feri Windria