DUMAI – Setelah memberikan pemberitahuan dan tenggang waktu selama lima (5) hari l. Kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap puluhan kios kios yang belum juga dimanfaatkan oleh pemilik haknya di Pasar buah pulau payung kota dumai.
Kios-kios yang belum di manfaatkan oleh pedagang rencananya akan di ambil alih kembali oleh Kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai.
Pengalihan kios kios ini berdasarkan surat pemberitahuan yang di sampaikan oleh kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai pada tanggal 20 Mei 2025.
Pernyataan ini di sampaikan oleh Kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai melelaui seleberan yang di tempelkan di kios kios pedagang yang belum menempati.
Pemberitahuan yang di sampaikan bagi pedagang pasar buah pulau payung yang telah melakukan pencabutan undian untuk dapat menempati kios tersebut, batas waktu yang ditentukan terhitung dari tanggal 21 Mei sampai dengan 25 Mei 2025. apabila tidak juga ditempati, kios kios tersebut akan di ambil alih kembali oleh Dinas Perdagangan Kota Dumai.
Sampai berita ini di terbitkan halodumai.com belum dapat menghubungi Kepala Kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai.
Penulis : Feri Windria